Selain Mengatur soal Kebijakan Ex-Officio, Revisi PP 46 Juga Menegaskan Status FTZ Batam
Oleh : Irawan
Kamis | 09-05-2019 | 13:52 WIB
rapat_kemennko_soal_batam3.jpg
Rapat konsultasi publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam di Kantor Kementerian Perekonomian (Foto: Irawan)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2017 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang tengah dibahas Kementerian Koordinator (Kemenko), selain mengatur soal pelaksanaan dan operasional jabatan Ex-offcio Kepala BP Batam, juga mengatur soal status Batam yang tetap menjadi FTZ (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas).

Hal itu disampaikan Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso aat memimpin konsultasi publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam di Kantor Kementerian Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (7/5/2019) lalu.

Menurut Susiwijono, RPP Perubahan Kedua PP Nomor 46 Tahun 2007 juga mengatur mengenai, penambahan bidang kegiatan ekononomi di Batam, yaitu logistik, pengembangan teknologi, energi, kesehatan dan farmasi.

"Juga mengatur perencanaan bersama antara perencanaan bersama BP Batam dengan Kota Batam atas pembangunan infastruktur dan kepentingan umum yang mencakup antara lain: jalan, saluran air/drainase, tempat ibadah, pemakaman, tempat pengolahan sampah, dan infastruktur yang disepakati bersama. Perencanaan bersama di koordinasikan oleh Dewan Kawasan Batam," katanya.

Susiwijono menegaskan, RPP Perubahan Kedua PP Nomor 46 Tahun 2007 yang mengatur pelaksanaan dan operasional jabatan Ex-offcio Kepala BP Batam dijabat Walikota juga akan memberikan dampak positif kepada pelaku usaha dan masyarakat, calon investor dan pemerintahan.

Dampak bagi pelaku usaha dan masyarakat adalah pelayanan perijinan lebih pendek dan pasti dibawah satu pimpinan, kepastian penyelesaian perijinan (end to end), serta efisiensi biaya perijinan.

Sedangkan dampak bagi calon investor adalah peningkatan iklim investasi dengan bidang kegiatan yang lebih luas, dan peningkatan kepastian berusaha (komitmen ke realisasi investasi).

Sementara dampak bagi pemerintahan adalah koordinasi dan sinergi pelaksanaan kewenangan antara Pemerintah Kota dan BP Batam, serta efisiensi biaya birokrasi.

"Batam juga akan tetap sebagai FTZ, dan FTZ tidak akan dikurangi kewenangannya," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso

Editor: Surya