Inilah Latar Belakang Pemerintah Terapkan Kebijakan Ex-Officio Kepala BP Batam
Oleh : Irawan
Rabu | 08-05-2019 | 13:28 WIB
rapat_kemennko_soal_batam2.jpg
Rapat konsultasi publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam di Kantor Kementerian Perekonomian

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah memiliki latar belakang yang kuat dalam menerapkan kebijakan Ex-Officio Kepala BP Batam dijabat Walikota. Setidaknya ada tiga hal yang mendasari penerapan kebijakan tersebut agar segera dilaksanakan.

"Masih adanya dualisme kewenangan Pemerintah Kota dan BP Batam, koordinasi pembangunan infrastruktur publik di Pulau Batam dan potensi pengembangan Pulau Batam," kata Susiwijono saat memimpin konsultasi publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam di Kantor Kementerian Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Menurut Susiwijono, latar belakang masih adanya dualisme kewenangan Pemerintah Kota dan BP Batam ada tiga yang menjadi catatan pemerintah. Pertama, pemerintah menerima keluhan atas terhambatnya pelayanan di Pulau Batam, karena adanya dualisme kewenangan penyelesaian perijinan antara Pemerintah Kota dengan BP Batam.

"Kedua dualisme tersebut menyebabkan panjangnya rantai birokrasi dan tidak tercitanya penyelenggaran pemerintahan yang baik. Ketiga dualimse mengakibatkan ekonomi biaya tinggi dan ketidakastian berusaha," katanya.

Sedangkan latar belakang mengenai pembangunan infrastruktur publik di Pulau Batam, kata Susiwijono, meliputi pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum belum terkoordinasi dan belum berjalan dengan baik. Selain itu, Pemerintah Kota Batam dan BP Batam merencanakan pembangunan infrastruktur publik secara sendiri-sendiri (belum adanya perencanaan bersama).

Sementara latar belakang potensi pengembangan Pulau Batam, menurut Sekretaris Kemenko Perekonomian ini, kegiatan ekonomi di Pulau Batam masih terbatas, yaitu sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan dan pariwisata.

"Padahal Pulau Batam memiliki potensi untuk mengembangkan kegiatan-kegiatan ekonomi baru, yaitu logistik, pengembangan teknologi, energi, kesehatan dan farmasi," katanya.

Dengan latar belakang tersebut, maka dalalam rangka penyelesaian dualisme kewenangan antara Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BPBatam) dengan Walikota Batam, Pemerintah melakukan Rapat Terbatas (Ratas) ada 12 Desember 2018.

"Telah ditetapkan kebijakan bahwa jabatan Kepala BP Batam dijabat ex-offcio oleh Walikota Batam. Menteri Koordintor Bodan Perekonomian dan Sekretaris Kabinet dan Pimpinan K/L agar menyiakan reuilasi yang diperlukan untuk menindaklanjuti keputusan Rapat Terbatas," katanya.

Adapun tindaklanjutnya adalah dilakukan penggantian Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo kepada Edy Putra Irawady dan Deputi BP Batam dalam rangka penyiapan pelaksanaan ex-offcio, serta RPP Perubahan Kedua Nomor Tahun 2007.

Editor: Surya