Rekapitulasi di Kota Batam, Baru 1 Kecamatan yang Selesai
Oleh : Hendra
Minggu | 28-04-2019 | 13:32 WIB
petugas_ppk_batam_(1).jpg
Petugas PPK saat rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Batuaji (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses rekapitulasi suara beberapa kecamatan di kota Batam masih terus berlanjut, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga telah menentukan bahwa batas akhir rekapitulasi tingkat kecamatan yakni tanggal 4 Mei.

Info yang didapat BATAMTODAY.COM, Jumat (27/04/2019) kemarin, dari 12 kecamatan di kota Batam, baru Kecamatan Bulang satu-satunya yang telah berhasil menyelesaikan rekapitulasi.

"Saat ini masih Kecamatan Bulang, kemungkinan besok, (Sabtu,28/04/2019) Kecamatan Galang dan Belakang Padang juga akan selesai," ujar Ketua Komisioner KPU Kota Batam, Syahrul Huda.

Saat ditanyakan oleh BATAMTODAY.COM, apakah ada kendala selain dari tahap pendistribusian logistik di awalnya yang tidak berjalan lancar. Huda mengatakan, kendalanya saat ini lebih kepada rekapitulasi suara tingkat PPK yang atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus membuka setiap form C1 plano.

"Kendalanya sekarang kitakan harus ngejalani rekomendasi Bawaslu untuk langsung buka form C1 Plano, jadi mau tak mau PPK harus buka kotak suara satu persatu. Padahal bunyi PKPU, dalam aturannya buka C1 hologram dulu, kalau ada perbedaan perhitungan suara baru dibuka C1 plano," lanjutnya.

Banyak pihak yang merasa bahwa rekomendasi Bawaslu ini membuat penghitungan suara di Batam relatif lambat dan lebih rumit.

Pasalnya, C1 plano berada di gudang masing-masing PPK, karena sedari awal panitia hanya menyiapkan rekapitulasi menggunakan form C1 hologram sebagai dasar penghitungan suara sesuai PKPU. Jadi panitia sekarang harus kembali membongkar setiap kotak suara.

Ia mengatakan KPU Batam telah mengirimkan surat kepada Bawaslu terkait kendala tersebut. KPU meminta agar proses penghitungan suara tetap menggunakan aturan PKPU. Bila ditemukan selisih suara, Ia pun berkomitmen untuk membuka C1 plano,

"Yang satu ini, kami mohon agar melakukan sesuai aturan. Karena kita tidak ingin rekapitulasi berjalan lambat," pungkasnya.

Sementara itu, Mangihut Rajagukguk Komisioner Bawaslu Batam, Divisi Hukum mengatakan, rekomendasi tersebut diadakan demi menimalisir terjadinya kecurangan selama rekapitulasi suara, demi pemilu yang jujur dan adil.

"Rekomendasi itu tepatnya demi menimalisir kecurangan selama penghitungan suara," terangnya beberapa hari yang lalu.

Editor: Surya