Polisi Tangguhkan Penahanan Amat Tantoso, Hengki: Semua Tergantung Penyidik
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 23-04-2019 | 16:28 WIB
kapolresta-hengki12.jpg
Kapolresta Barelang, Kombes Hengki. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses hukum terhadap Ketua Avialiasi Pedagang Valuta Asing (Apva) Indonesia, Amat Tantoso, terus berlanjut. Sejauh ini ia masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Barelang.

Meski pihak dari Amat sendiri telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun sejauh ini belum dapat dipastikan apakah disetujui atau tidak.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, saat ditemui menyebutkan, pihaknya telah menerima permohonan penangguhan. Perkohonan itu diterima atau tidak, tergantung pertimbangan penyidik.

"Mengajukan permohonan penangguhan adalah hak setiap tahanan. Tapi disetujui atau tidaknya, tergantung penyidik," jelasnya, Selasa (23/4/2019).

Nantinya, penyidik akan melihat bagaimana prilaku tersangka. Apakah memenuhi persyarakan dan dijamin tidak akan melarikan diri nantinya.

"Banyak unsur harus dipertimbangan sebelum menyetujui penangguhan tahanan. Kita lihat saja nanti apakah disetujui atau tidak," tambah Hengki.

Sementara untuk korban penikaman, Kelvin Hong, sudah dimintai keterangan sast ia berada di rumah sakit.

"Terkait kasus ini, korban sudah diperiksa saat di rumah sakit. Proses hukum masih terus berlanjut," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Aviliasi Pedagang Valuta Asing (APVA), Amat Tantoso, diamankan di Mapolresta Barelang. Ia, diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga negara asing (WNA), Rabu (10/4/2019) malam.

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kejadian itu terjadi di kawasan Harbour Bay. Ia, diduga telah menikam rusuk sebelah kiri korban menggunakan pisau.

Sebelum penikaman itu terjadi, sempat terjadi cekcok mulut antara Amat dengan korban. Sampai akhirnya perkelahian tidak terelakkan.

Penikaman yang dilakukan Ketua Aviliasi Pedagang Valuta Asing (APVA), Amat Tantoso, diduga karena masalah utang piutang.

Korban yang merupakan warga asal Malaysia, Kelvin Hong, diinformasikan miliki hubungan asmara dengan karyawan money changer milik Amat Tantoso.

Namun hubungan itu justru dimanfaatkan oleh korban dengan sering meminjam uang milik karyawan Amat Tantoso yang juga memiliki usaha pribadi.

Editor: Yudha