Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti 5 Unit Senpi
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 23-04-2019 | 14:28 WIB
pemusnahan-senpi1.jpg
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Dedie Tri Hariyadi saat pemusnahan barang bukti senjata api. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan lima senjata api (senpi) ilegal dan enam butir peluru. Dari beberapa senpi tersebut, ada salah satu senpi organik merek Sweet and SNW buatan Amerika kaliber 22.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Dedie Tri Hariyadi mengatakan, kelima senpi tersebut didapatkan dari salah satu kasus yang melanggar undang-undang darurat.

"Barang bukti ini terdiri dari 1 buah senpi air soft gun, 3 senpi rakitan dan 1 senpi organik merek sweet and snw kaliber 22. Senjata ini digunakan untuk kejahatan dan proses hukumnya sudah inkrah," kata Dedie Tri Haryadi di lokasi pemusnahan barang bukti, Tanjung Sengkuang, Kota Batam, Selasa (23/4/2019).

Selain memusnahkan Senpi dan peluru, Kejari juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain hasil tindak kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) seperti minuman keras berbagai merek, balpres, kosmetik, ikan 5 ton dan rokok.

"Inilah nama perkara yang kami tangani di pidana khusus antara lain terpidana Ali alis Hengki, Muhammad Nardi , Nova Faisal dan Yanuar serta Mika," ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, M Yunus.

Pemusnahan ini sendiri, untuk mikol dimusnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat, untuk balpres, ikan dan rokok dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan senpi dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.

Editor: Yudha