Sebar Hoaks Terjadi Penembakan di PPK Batam Kota, Wanita Ini Ditetapkan Tersangka
Oleh : Hadli
Selasa | 23-04-2019 | 08:40 WIB
tsk-hokas-wnita.jpg
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah didampingi Kabid Humas, Kombes Pol S Erlangga dan Dirreskrimum, Kombes Pol Hernowo Yulianto saat konfrensi pers di Mapolda Kepri, Senin (22/4/2019). (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang perempuan bernama Khalija ditetapkan tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong (hoaks) kericuhan di Rapat Pleno Rekapitulasi PPK Batam Kota, lokasi GOR Bandara, Perumahan Odessa, Batam Center.

Perempuan 31 tahun itu diduga telah merekam suara yang disebar ke group-group WhatsApp. Dalam kalimat rekaman tersebut tersangka meminta bantuan para pendukung Capres 02 untuk merapat ke GOR Odessa karena telah terjadi penembakan yang dilakukan Polisi untuk membubarkan masa.

"Dalam rekaman itu dikatakannya bahwa Polisi menembaki warga agar membubarkan diri," ujar Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah, yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol S Erlangga dan Dirreskrimum Kombes Pol Hernowo Yulianto, saat konfrensi pers di Mapolda Kepri, Senin (22/4/2019).

Jenderal bintang satu ini mengatakan, dari berita bohong yang disebar, kepolisian menjadi korban fitnah, seolah polisi telah melanggar SOP pengamanan Pemilu. Perlu disampaikan, tambahnya, anggota Polri dalam melakukan pengamanan Pemilu tidak diizinkan membawa senjata jenis apapun.

"Dalam Operasi Mantap Brata 2018 untuk pengamanan Pemilu dan Pileg 2019 seluruh anggota Polri dan TNI yang terlibat dalam pengamanan tidak menggunakan senjata api dan tidak diperbolehkan untuk membawa sejata api apapun bentuknya," jelas Yan Fitri.

Yan Fitri juga mengatakan, tersangka membuat image Kota Batam kacau sehingga memperburuk penyelenggaraan Pemilu, kalimat di rekaman yang disebarkan disebutkan, 'maaf di GOR Odessa sedang butuh bantuan teman-teman yang merasa ingin Prabowo jadi Presiden, kami sedang ditakut takuti dengan tembakan agar kami bubar dan meninggalkan surat suara'.

"Tersangka seakan-akan ingin memprovakai suasana yang dalam keadaan aman dan nyaman tetapi dibuat seolah situasi tidak aman dan nyaman saat itu. Dalam rekaman suara tersangka mengajak kelompok-kelompok tertentu untuk datang ke PPK Batam Kota di GOR Odesa," tuturnya.

Wakapolda berharap kepada masyarakat agar tidak melakukan penyebaran informasi hoaks dan diharapkan masyarakat pintar menggunakan media sosial. "Pandai-pandai bermedsos, jangan asal terpancing menggunakannya untuk yang tak berguna. Mudahan mudahan ini jadi pelajaran bagi yang lain," tuturnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Editor: Gokli