Kapal Polisi Baladewa 8002 Gagalkan Transaksi Jual Beli Hewan Dilindungi
Oleh : Romi Chandra
Senin | 22-04-2019 | 16:16 WIB
baladewa1.jpg
Press release penegahan penyelundupan penyu oleh Kapal Polisi Baladewa 8002. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapal Polisi Baladewa 8002 berhasil menggagalkan transaksi jual beli penyu yang merupakan hewan dilindungi. Dalam penggalan itu, berhasil diamankan sekitar 137 penyu.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga, saat rilis di atas Kapal Baladewa 8002 mengungkapan, penindakan itu dilakukan pada Jumat (19/4/2019) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB di Pantai Teluk Mata Ikan.

"Penggagalan ini dilakukan saat Kapal Baladewa tengah melakukan patroli dan ditemukan adanya indikasi mencurigakan. Kemudian dilakukan pengecekan dan ternyata akan dilakukan transaksi jual beli penyu," ujar Erlangga, didampingi Dir Polair Polda Kepri, Kombes Banyamin Sapta, serta pihak BKSDA Batam, dan PSDKP Batam, di Dermaga Batuampar, Senin (22/4/2019).

Dijelaskan Erlangga, penyu tersebut diangkut ke pinggir pantai Teluk Mata Ikan menggunakan truk. Di dalam truj tersebut, ditemukan sebanyak 87 ekor penyu. Kemudian dilakukan pengrmbangan dan juga didapatkan sekitar 50 ekor penyu berada di keramba kawasan Piayu Laut.

"Dari keseluruhan penyu yang berhasil diamankan, ternyata ada yang mati sekitar 30 ekor. Sisanya sudah dilakukan pelepasan di kawasan perairan Pulau Mencaras, Batam," jelasnya.

Hasil penyelidikan, penyu tersebut diperjualbelikan untuk upacara keagamaan bagi wisatawan, untuk pelepasan penyu.

"Yang menjadi masalah, hewan ini diperjualbelikan. Sementara dalam aturan dan undang-undang, semua jenis penyu dilindungi dan tidak boleh dijual beli ataupun dipelihara," tegasnya.

Untuk harga penyu tersebut dilihat dari ukuran. Untuk ukuran kecil, dijual mulai dari harga Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta. Sedangkan ukuran besar dijual Rp 3 juta per ekornya.

Selain menyelamatkan penyu tersebut, pihaknya juga mengamankan satu orang tersangka berinisial A. Kondisi A sendiri, saat ini mengalami penyakit stroke sehingga tidak bisa dihadirkan dalam rilis tersebut.

"Hal ini sudah melanggar aturan dan ada pidananya, sesuai Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat 2 huruf a dan c UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Tersangka terancam hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp 100 juta," pungkasnya.

Editor: Yudha