Wartawan Dilarang Masuk ke Tempat Rekapitulasi Penghitungan Suara di PPK Sekupang, Ada Apa?
Oleh : Hendra
Jum\'at | 19-04-2019 | 18:04 WIB
penghitungan_suara_sekupang.jpg
Kerumunan warga menunggu hasil perhitungan surat suara di Kecamatan Sekupang (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Panitia Pemilihan Kecamatan Sekupang mulai melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara di GOR Raja Jafar, Tiban Indah, Sekupang Batam, Jumat (19/04/2019).

Pada pukul 15:00 WIB, ratusan personel gabungan pengamanan dari Polda Kepri, Polres dan Polsek Sekupang juga telah terlihat berjaga-jaga di lokasi.

Begitu juga dengan para saksi dari setiap partai, telah diperbolehkan oleh PPK untuk masuk. Namun hanya untuk satu saksi.

Namun sayangnya, awak media dilarang masuk dengan alasan hal itu sudah peraturan dari PPK. Hal ini dikatakan oleh Solihin, salah seorang anggota PPK. Ia mengatakan hanya anggota PPK, PPS dan saksi saja yang dapat masuk.

"Tadi sudah saya tanyakan juga ke ketua PPK, memang peraturannya seperti itu," ujarnya, Jumat (19/04/2019).

Hal sama juga di sampaikan Komisioner KPU Provinsi Kepri, Agung Widiyono. Ia membenarkan perihal awak media dilarang masuk meliput penghitungan suara itu.

Dia mengatakan bahwa peraturan tersebut adalah hasil rapat PPK, Peserta Pemilu dan saksi.

"Sori ya mas, kesepakatannya memang seperti itu. Tapi nanti hasilnya dikasih tau kok," jelasnya.

Hingga berita ini dikirim, pleno perhitungan surat suara sedang berlangsung di dalam GOR Raja Jafar. Puluhan warga juga berada di lokasi ingin mengetahui hasil penghitungan surat suara.

Editor: Surya