Kasus Pencurian Baja Jembatan Dompak, Nasib Andi Cori Tinggal Tunggu Waktu
Oleh : Hadli
Jumat | 29-03-2019 | 15:19 WIB
direskrimum-hernowo1.jpg
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus pencurian plat baja di Jembatan Dompak, yang ditaksir bernilai Rp 4,4 miliar, masih terus bergulir. Polda Kepri pun kembali mendalami keterlibatan Andi Cori Patahuddin.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Hernowo Yulianto, mengatakan pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Satu di antaranya sudah menjalani persidangan.

"Prosesnya masih lanjut. Ada tiga tersangka lagi yang masih dalam proses (belum P21). Soal tersangka lainnya masih kita dalami. Siapa pun orangnya yang terlibat akan memoertanggungjawabkan perbuatannya. Siapa pun orangnya," tegas Akpol 1995 ini di Mapolda Kepri, Jumat (29/3/2019).

Disinggung mengenai keterlibatan Andi Cori Patahuddin, yang terungkap di persidangan PN Tanjungpinang dengan terdakwa La Mane, karena telah menerima uang Rp 100 juta dari hasil penjualan plat baja curian tersebut, Hernowo menegaskan penetapan tersangka tinggal menunggu waktu saja.

"Menunggu waktu aja," terang Hernowo kembali.

Plat baja yang berada di pelabuhan Dompak Tanjungpinang ada sebanyak 166 lembar. Sekitar juli 2018 tumpakan baja tersebut menipis. Hasil penyelidikan polisi telah raib sebanyak 43 lembar. Baja tersebut diangkut menggunakan truk kren ke lokasi penampungan besi di kawasan Jl. Nusantara, Bintan.

Tiap lembar plat baja itu dipotong menjadi empat bagian. Selanjutnya kepingan-kepingan plat baja itu di bawa sampai ke Medan. Hasil penjualan di Medan, Andi meminta Rp 100 juta, sisanya sekitar Rp 20 juta untuk membayar sewa truk kren dan upah tersangka lainnya yang turut serta membantu proses pencurian.

Editor: Yudha