Caleg DPRD Lingga asal Gerindra Akui Sudah Lama Jadi Pengguna Narkoba
Oleh : Nando
Jumat | 29-03-2019 | 14:51 WIB
satresnarkoba_polres_barelang.jpg
Press Confrence tindak pidana narkoba. di Satresnarkoba Polresta Barelang (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Lingga Daerah Pemilihan (Dapil) II asal Partai Gerindra, Rahmat Nur Cahyono (38) mengakui telah lama menjadi pengguna narkotika jenis Shabu.

Hal ini diakuinya saat ditanyai oleh Kapolresta Barelang Batam, Kombes Pol Hengki di sela-sela Press Confrence tindak pidana narkoba di Satresnarkoba Polresta Barelang, Jumat (29/03/2019) siang.

Kepada sejumlah awak media, Kapolresta Barelang menyampaikan adanya penangkapan Caleg dari partai Gerindra, beserta satu orang rekannya Hendri alias Ahok.

Berawal dari adanya laporan masyarakat, mengenai transaksi narkoba yang akan dilakukan di pelataran parkir Nagoya Mansion, Nagoya, Batam, Selasa (12/03/2019) lalu.

"Dari hasil laporan ini, tim langsung melakukan pengamatan dan berhasil mengamankan tersangka Hendri terlebih dahulu. Hendri sendiri mengaku sabu yang baru saja ia beli akan digunakan bersama temannya, di salah satu kamar hotel di kawasan Nagoya. Darisana kita tindaklanjuti kembali dan berhasil mengamankan Caleg tersebut," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka Hendri kini tinggal di daerah Batamkota, sementara Rahmat berdomisili di Jl MT Haryon, Tanjung Unggat, Tanjungpinang. Dan pada saat penangkapan didapatkan barang bukti sekitar 0,65 gram sabu yang baru dibeli seharga Rp500 ribu dari tersangka Ridho yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kita amankan kedua nya tanpa ada perlawanan. Dan dari hasil pemeriksaan, Caleg tersebut juga diketahui datang ke Batam kareba hanya untuk dapat menikmati sabu di Batam. Karena sebelumnya, selama beberapa hari disini mereka berdua memang mengkonsumsi shabu secara rutin," paparnya.

Selain sering mengkonsumsi shabu di Batam, Rahmat Nur Cahyono juga mengaku bahwa sudah lama menjadi pengguna narkotika jenis shabu. Dimana tidak hanya di Batam, bahkan kedua tersangka mengaku juga sudah menggunakan sabu di Tanjungpinang beberapa hari sebelum ditangkap di Batam.

"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan UUD 35 nomor 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar," tutupnya.

Editor: Surya