KPU Kepri Belum Tentukan Sikap Terkait Vonis Caleg Partai Demokrat
Oleh : Nondo Sirait
Jum\'at | 29-03-2019 | 09:28 WIB
agung-dok-btd.jpg
Komisioner KPU Kepri Bidang Hukum, Widiyono Agung Sulityo. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau, menyatakan belum bisa menentukan sikap terhadap hasil persidangan Caleg DPRD Provinsi Kepri, Hotman Hutapea yang juga Ketua DPC Partai Demokrat.

Komisioner KPU Kepri Bidang Hukum, Widiyono Agung Sulityo mengatakan, hal itu disebabkan karena status hukum Hotman belum berkekuatan hukum tetap. Selain itu, mereka juga belum menerima amar putusan karena terdakwa masih bisa melakukan langkah hukum selanjutnya.

"Saya belum baca beritanya dan belum dapat amar putusannya juga," ujarnya, Kamis (28/03/2019).

Sementara itu, Hotman Hutapea telah divonis kurungan 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan. Dari putusan hakim tersebut, Hotman melalui penasihat hukumnya menyatakan banding.

Pernyataan banding PH terdakwa Hotman Hutapea, juga diakui Widiyono menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi, sehingga pihaknya menyakinkan belum dapat mencoret namanya dalam Pemilu April mendatang.

"Dia (Hoteman) kan banding, sehingga penyelesaian hukum masih berjalan, dan tidak bisa juga dilakukan tindakan apapun terlebih dahulu," lanjutnya.

Editor: Gokli