Caleg DPRD Lingga dari Partai Gerindra Dibekuk karena Kasus Narkoba di Batam
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 28-03-2019 | 16:28 WIB
narkoba5.jpg
Rahmat bersama satu rekannya saat digiring ke ruang Satres Narkoba Polresta Barelang untuk diperiksa. (Foto: Romi).

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang kader dan juga calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Lingga dari Partai Gerindra bernama Rahmat Nur Cahyono diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang bersama satu temannya bernama Hendri alias Ahok, Selasa (12/3/2019) lalu. Keduanya diamankan karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Kasatres Narkoba Polresta Barelang, AKP Abdul Rahman, saat dikonfiramsi mengatakan, penangkapannya caleg beserta rekannya itu dilakukan di kawasan Lubukbaja, sekitar pukul 21.00 WIB.

"Kita mengamankan dua orang pengguna narkoba di kawasan Lubukbaja. Salah satu dari mereka, adalah caleg di Kabupaten Lingga dengan nomor urut 2 dapil 1 dari Partai Gerindra," ujar Rahman, Kamis (28/3/2019).

Dijelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat pihaknya adanya transaksi jual beli narkoba. Kemudian dilakukan penyelidikan, sehingga Ahok berhasil diamankan.

Dari tangan Ahok, didapatkan barang bukti sekitar 0,6 gram sabu yang baru dibeli seharga Rp 500 ribu. Kemudian dikembangkan, dan diketahui ia disuruh Rahmat untuk membeli barang haram tersebut.

"Setelah Ahok ditangkap, tidak lama kemudian tersangka lainnya (Rahmat) langsung kita bekuk di tempat yang berbeda. Kita juga mengamankan barang bukti alat hisap kaca," jelas Rahman.

Hasil pemeriksaan lanjutan tambah Rahman, mereka juga telah mengkonsumsi sabu di salah satu hotel kawasan Tanjungpinang empat hari sebelum ditangkap.

"Kedua tersangka mengaku baru menggunakan sabu empat hari sebelum ditangkap. Kemudian ingin mengkonsumsi lagi di Batam tapi berhasil kita amankan. Sejauh ini mereka baru sebatas pemakai," tambahnya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas agar kasus bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.

Editor: Gokli