Tolak Pledoi Terdakwa Hotman Hutapea, Jaksa Nyatakan Tetap Pada Tuntutan
Oleh : Putra Gema
Selasa | 26-03-2019 | 18:16 WIB
hotman-pemilu-19.jpg
Terdakwa Hotman Hutapea saat menjalani sidang pidana Pemilu di PN Batam, Selasa (26/3/2019). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pledoi atau nota pembelaan yang diajukan terdakwa Hotman Hutapea melalui penasehat hukumnya tak sedikit pun membuat jaksa berubah dalam tuntutannya. Jaksa menyatakan tetap pada tuntutan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun, denda Rp 10 juta dan subsider 1 bulan kurungan.

Hal ini disampaikan penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan agenda replik, Selasa (26/3/2019) sore. Meski dalam pledoi, pihak tedakwa mempertanyakan alat bukti yang tidak sah dan saksi yang tidak dihadirkan ke persidangan.

"Kami (penuntut umum) tetap pada tuntutan dan menolak semua dalil-dalil terdakwa yang disampaikan dalam nota pembelaan," ujar jaksa Rumondang Manurung, didampingi Frihiesti Putri Gina, saat memyampaikan replik di hadapan majelis hakim, Jasael, Hera Polosia dan Muhammad Chandra.

Usai mendengar replik penuntut umum, majelis hakim menunda sidang sampai besok, Rabu (27/3/2019) dengan agenda pembacaan putusan.

Sebelumnya, penasehat hukum terdakwa Hotman Hutapea, Parulian mengatakan, pasal yang didakwakan jaksa tidak layak digunakan untuk menjerat terdakwa.

Selain itu, Parulian juga mempertanyakan, apakah surat edaran lebih tinggi dari UU, di mana pasal 280 ayat (1) huruf h UU yang menjerat terdakwa, tidak ada unsur pidananya.

Kemudian, tidak dihadirkannya saksi-saksi di mana Bawaslu berhasil mengamankan alat bukti persidangan membuat pihak terdakwa merasa bahwa Hotman Hutapea bisa terlepas dari segala tuntutan hukum.

Editor: Surya