Sidang Tindak Pidana Pemilu

Dalam Pledoinya, Kuasa Hukum Hotman Hutapea Pertanyakan Alat Bukti dan Saksi
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 26-03-2019 | 17:04 WIB
hotman-hutapea1111.jpg
Terdakwa Hotman Hutapea (baju putih) di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang kasus tindak pidana pemilu dengan terdakwa Hotman Hutapea dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (26/3/2019).

Dalam pledoinya, penasehat hukum terdakwa, Parulian mengatakan bahwa pasal yang tuntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa tidak layak digunakan untuk menjerat terdakwa.

"Kita juga mempertanyakan, apakah surat edaran lebih tinggi dari UU, yang mana pasal 280 ayat (1) huruf h UU itu, tidak ada unsur pidananya," kata Parulian di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (26/3/2019).

Selain itu, lanjut Parulian bahwa barang bukti yang dihadirkan JPU dipersidangan juga dinilai tidak sah kartu nama terdakwa tidak tahu siapa yang memberikannya ke pihak Bawaslu. Barang bukti jam dinding yang diambil dari rumah samping gereja yang memberikannya juga tidak tahu dan tidak dihadirkan untuk bersaksi di persidangan.

"Terdakwa juga datang ke gereja itu bukan inisiatif sendiri melainkan atas undangan dari penanggung jawab pihak gereja. Diketahui bahwa terdakwa juga adalah penasehat pembangunan gereja tersebut," ujarnya.

Atas pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menanggapinya hari ini secara tertulis. "Kita akan menjawabnya secara tertulis yang mulia, dan kami butuh waktu untuk itu," kata Jaksa Penuntut Umum, Rumondang Manurung.

Mendengar hal tersebut, majelis hakim lalu menunda sidang hingga pukul 17:00 Wib, "Kita tunggu sampai pukul 17:00 Wib ya, sementara ini sidang kita skor dulu sampai JPU menyelesaikan jawabannya,” kata Ketua majelis hakim, Jasael Manullang.

Pada sidang sebelumnya pada, Senin (25/3) terdakwa dituntut oleh JPU selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun, denda Rp 10 juta dan subsider 1 bulan kurungan penjara.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar tindak pidana tentang Pemilu sebagaimana diatur di pasal 521 juncto pasal 280 ayat (1 ) huruf h.

Editor: Yudha