Langgar Perda Kasawan Tanpa Rokok, 16 Pemain Time Zone di Batam Diciduk Petugas
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 23-03-2019 | 09:28 WIB
time-zone-rokok.jpg
Razia Perda 1/2016 tentang KTR di Time Zone Avava dan Nagoya Hill. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 16 orang pemain ketangkasan diamankan petugas saat kedapatan merokok di Time Zone, yang merupakan kawasan bebas rokok, Jumat (22/3/2019).

Ke-16 orang pemain ketangkasan itu diamankan petugas gabungan dari Satpol PP Batam, TNI, Polri, dan Dinas Kesehatan di dua tempat berbeda. Sebanyak 7 orang diamankan di Time Zone City Zone Avava Jodoh dan 9 orang di Dunia Fantasi 2 Mall Nagoya Hill.

"Sesuai Peraturan Perda Kota Batam nomor 1 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, hari ini kami menggelar penindakan di tempat-tempat bebas dari asap rokok," ujar Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Batam, Hamida Saragi.

Mereka yang diamankan itu tengah asik memainkan permainan ketangkasan, seperti tembak ikan maupun permainan lainya di Time Zone. Time Zone merupakan kawasan bermain anak-anak, sehingga kawasn ini dilarang dijadilan tempat merokok.

Sesuai Perda nomor 1 tahun 2016 tentang tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) meliputi fasilitas umum, mall, tempat penitipan anak, taman, sekolah, angkutan umum, dan instansi terkait lainnya.

"Mereka yang diamankan kita data, dan membuat surat pernyataan. Ke depan baru kita lakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

Hamida menabahkan pengelolah dan atau pemilik Time Zone harus mengikuti dan menjalankan sesuai aturan yang berlaku. Dia berharap ke depannya, instansi-instansi dapat menyediakan ruang khusus perokok demi kesehatan bersama.

"Pengelolah juga kita lakukan peneguran, kalau kedepatan lagi kami akan tindak," pungkasnya.

Editor: Gokli