KNCI Kepri Layangkan Protes Terkait Kebijakan Baru Registrasi Kartu Perdana
Oleh : Nando Sirait
Sabtu | 02-03-2019 | 10:40 WIB
knci-kepri-protes.jpg
Pengurus DPD KNCI Kepri saat mendatangi Kantor Telkomsel di Batam Center terkait kebijakan baru registrasi kartu perdata. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kesatuan Niaga Celuler Indonesia (KNCI) Kepulauan Riau, melayangkan protes terkait kebijakan Pemerintah Pusat terkait registrasi kartu perdana melalui Badan Regulasi Telkomunikasi Indonesia (BRTI).

Hal ini disampaikan Ketua DPD KNCI Kepri, Yuanto. Di mana, adanya surat protes yang dilayangkan oleh pihaknya ditujukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo).

Sejak tanggal 21 Februari 2019, pihaknya mengaku telah terjadi penghangusan terhadap sejumlah kartu perdana, yang dijual di counter pulsa yang berada di wilayah Kepri.

"Tadinya kartu perdana yang dijual oleh pada pelaku UMKM counter ini masih dalam masa aktif. Namun pada tanggal 21 Februari lalu, pihak counter sudah tidak bisa melakuka aktifasi kartu yang dibeli pelanggan. Walaupun telah melalui sistem aktifasi dengan mendaftarkan NIK e-KTP, dan juga nomor KK," ujarnya, kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (02/03/2019).

Sebelumnya, melalui BRTI Kemenkominfo pada November 2018 lalu mengeluarkan kebijakan bahwa dalam melakukan aktifasi kartu perdana, maka pelanggan diwajibkan untuk mendaftar dengan ketentuan wajib, mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta Nomor Kartu Keluarga.

Hal ini ditetapkan sebagaimana sesuai dengan surat edaran nomor 01 tahun 2018, serta surat ketetapan nomor 03 tahun 2018. Walau kebijakan ini sempat menjadi polemik, namun pada Mei 2018 KNCI dan Operator Seluler akhirnya menyepakati hal tersebut.

Yuanto menyebutkan, dengan mulai ditetapkannya kebijakan baru ini sama saja mematikan sektor UMKM.  "Laporan yang masuk ke DPD disaat sejumlah anggota Asosiasi, mencoba mengaktifasi kartu yang dibeli namun ternyata tidak bisa. Sementara kartu perdana Telkomsel sendiri menjadi salah satu kartu perdana, yang peminatnya sangat tinggi. Kini semua kartu perdana sudah gak bisa digunakan dan dijual lagi," tambahnya.

Guna mempertanyakan hal ini, Jumat (01/03/2019) siang, Yuanto dan beberapa anggota DPD KNCI Kepri, juga langsung mendatangi Kantor Perwakilan Telkomsel, yang berada di kawasan Batam Center. Namun lagi-lagi pihaknya harus menelan pil pahit, dikarenakan tidak adanya penjelasan dari pihak Telkomsel.

"Perwakilan yang kami temui hanya mengatakan bahwa hal ini merupakan keputusan dari Kementerian, tidak ada penjelasan lebih mendalam. Dan mereka hanya bisa menjanjikan keluhan kami, hanya akan disampaikan ke Telkomsel Pusat," lanjutnya.

Untuk keanehan lain mengenai kebijakan ini, ditambahkannya ialah tidak adanya surat edaran, maupun sosialisasi dari Dinas terkait yang berada di Pemerintahan Provinsi maupun Pemerintahan Kota Batam. Hal ini semakin menyakinkan KNCI, mengenai dugaan mematikan sektor UMKM yang juga menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat.

"Sama sekali tidak ada sosialisasi dulu, beda sama yang kemarin. Sebelum ditetapkan ada sosialisasi, dan ada pertemuan dengan organisasi pusat maupun daerah. Saya menduga hal ini ada apa-apanya," tegasnya.

Mengenai sisi kerugian yang dialami oleh para pemilik counter penjualan kartu perdana sendiri, Yuanto menambahkan, untuk kerugian secara nasional saja sudah mencapai Rp500 miliar. Sementara untuk di daerah sendiri, kerugian yang dialami diakuinya cukup beragam.

"Itu merupakan hasil perhitungan dari organisasi pusat, untuk kartu perdana satu operator saja. Kalau di daerah kita memang belum melakukan perhitungan kerugian material menyeluruh, namun hingga saat ini ada 1.500 kartu perdana Telkomsel yang hangus dan sudah tidak bisa dijual lagi. Padahal masa aktifnya sampai beberapa tahun ke depan," tuturnya.

Editor: Gokli