DLH Batam Sebut Wewenang Provinsi

Tambang Pasir Ilegal Marak di Tembesi, Camat Sagulung Surati DLH Batam dan Kepri
Oleh : Hendra
Sabtu | 02-03-2019 | 10:28 WIB
pasir-ilegal-tembesi.jpg
Salah satu lokasi tambang pasir ilegal di daerah Tembesi, Sagulung, Kota Batam. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Tembesi, Sagulung semakin merajalela. Bahkan, hal ini menjadi ancaman bagi Kota Batam, di mana daerah resapan air untuk Dam Tembesi yang nantinya akan menopang ketersedian air baku, sudah gundul akibat ulah penambang ilegal.

Kendati telah ada peraturan yang dengan tegas menyebutkan bahwa, wilayah Batam bukan merupakan Kawasan pertambangan, yang mengacu pada Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 perihal Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Namun, penambangan pasir itu sendiri masih terus berjalan.

Belum lama ini, Camat Sagulung, Reza Khadafi juga telah menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam dan DLH Kota Batam. Hanya saja, pihak yang telah disurati itu belum melakukan tindakan bahkan terkesan melakukan pembiaran.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Herman Rozi saat dihubungi pewarta dengan tegas mengatakan penambangan pasir di wilayah sekitar dam Tembesi tersebut adalah kategori Ilegal Mining. Namun itu bukan wewenang mereka, melainkan provinsi.

"Kalau tak salah sudah pernah kita teruskan ke DLH Provinsi, karena kewenangan pertambangan dan hutan ada di provinsi," jelasnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (02/03/2019) siang kemarin.

Selain itu, Herman Rozi juga mengatakan, perihal pertambangan ilegal ini, sudah seharusnya mulai menjadi perhatian pihak berwajib, atau dalam artian, siapapun (warga) juga bisa mengadukan hal ini ke pihak berwajib, yang terkait dalam pemberantasan praktik penambangan pasir ilegal tersebut.

"Masyarakat sendiri juga bisa melaporkan ke pihak yang berwajib, karena termasuk ilegal mining," balasnya singkat, dikarenakan alasan sedang melaksanakan kegiatan Musrenbang.

Editor: Gokli