Dugaan Pencemaran Lingkungan, Polda Kepri Bakal Periksa Pemilik PT Panca Rasa Pratama
Oleh : Hadli
Jum\'at | 01-03-2019 | 17:04 WIB
police-line1111.jpg
Police line terpasang di pintu gerbang PT Panca Rasa Pratama, Tanjungpinang. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemilik atau Owner PT Panca Rasa Pratama bakal dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri untuk dimintai keterangan terkait dugaan pencemaran lingkungan dan minerba di lingkungan perusahaan miliknya di Jalan DI Panjaitan, KM 8 No 15 Tanjungpinang.

"Akan kita panggil untuk diambil keterangannya setelah Manager Operasional, Direktur, HSE, Manajer Produksi memenuhi panggilan prmeriksaan," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur di Mapolda Kepri, Jumat (1/3/2019) sore.

Dalam proses penyelidikan dugaan pencemaran lingkungan dan minerba, penyidik tak hanya memanggil dari direksi PT Panca Rasa Pratama, tapi juga akan minta keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepri terkait pengawasannya.

"Akan kita panggil juga Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri untuk dimintai keterangan," pungkasnya.

Sebelumnya PT Panca Rasa Pratama milik seorang owner bernama Bandi disegel Polda Kepri, Senin (25/2/2019) pagi. Polisi menemukan terdapat pembuangan limbah B3 jenis oli sisa ke parit di lokasi perusahaan serta limbah B3 lainnya. Selain itu ditemukan juga perusahaan mengunakan sumur bor air untuk berlangsungnya operasi perusahaan.

Editor: Yudha