Erlina, Hanya Kuasa Tuhan yang Mampu Melepaskanmu dari Penjara
Oleh : Gokli
Jumat | 01-03-2019 | 11:04 WIB
pledoi-erlina-pn-batam.jpg
Erlina (baju tahanan) saat proses sidang dengan agenda pembacaan pledoi di PN Batam, beberapa waktu lalu. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Masih ingat dengan Erlina? Mantan Direktur Utama BPR Arga Dhana yang dibui 2 tahun atas perkara penggelapan dalam jabatan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa (27/11/2018) lalu.

Sekarang, dia masih harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi Lapas Perempuan Batam. Meski, masa penahanannya sesuai penetapan dari Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru sudah berakhir pada 27 Februari 2019.

Penetapan penahanan itu merupakan yang kedua pasca adanya proses banding yang diajukan Erlian melalui penasehat hukumnya, Manuel P Tampubolon. Bahkan, proses banding itu pun sudah selesai, dengan adanya putusan yang diucapkan di dalam persidangan pada Senin (18/2/2019) dengan nomor 396/PID.B/2018/PT PBR oleh majelis hakim yang dipimpin Heri Susanto, didampingi Agus Suwardi dan Tony Pribadi dengan panitera pengganti, Ida Ayu Ngurah Ratnayati, yang menyatakan menguatkan putusan PN Batam.

Dengan adanya putusan banding tersebut, Erlina masih memiliki hak sesuai aturan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sesuai aturan, menyatakan kasasi diatur selama 14 hari setelah Erlina atau kuasa hukumnya menerima pemberitahuan putusan melalui pengadilan tingkat pertama (PN Batam).

Dalam proses kasasi ini, Manuel P Tampubolon belum bisa menentukannya. Selain harus berkonsultasi dengan kliennya terlebih dahulu, dia juga mengaku baru menerima pemberitahuan putusan banding tersebut pada Kamis, 28 Februari 2019.

"Untuk kasasi kita belum bisa putuskan. Masih ada waktu 14 hari setelah pemberitahuan saya terima hari ini (Kamis)," ujar dia, saat ditemuai di daerah Batam Center.

Dikatakan Manuel, yang menjadi pertanyaan bagi pihaknya, soal penahanan Erlina yang tak lagi punya dasar hukum berupa penetapan baik dari PT Pekanbaru maupun dari MA. Meski tak punya dasar hukum untuk melakukan penahanan, pihak Lapas Perempuan Batam tetap tak mau melepaskan Erlina.

Ini dibuktikan saat Manuel P Tampubolon bersama pihak keluarga mendatangi Lapas Perempuan Batam, Kamsi (28/2/2019) untuk mempertanyakan status penahanan Erlina. Namun, pihak Lapas Perempuan Batam, serperti diktakan Manuel P Tampubolon, tetap menahan Erlina atas dasar putusan PT Pekanbaru yang belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Pihak Lapas tidak ada kasih penetapan perpanjangan penahanan yang harus menjadi dasar menahan Erlina. Mereka (Lapas Perempuan Batam) katanya bisa nahan orang atas putusan yang belum berkekuatan hukum tetap," katanya.

Padahal terhitung pada pukul 00.00 WIB di 28 Februari 2019, Erlina harusnya lepas demi hukum, jika mengacu pada KUHAP. Tetapi, semua itu tidak berarti atau berlaku kepada Erlina, karena dia tetap ditahan tanpa dasar hukum yang jelas.

"Yang jadi pertanyaan saya dan pihak keluarga Erlina, apa dasar hukum Lapas Perempuan Batam untuk menahan Erlina sampai sekarang?" kata dia.

Kisruh penahanan Erlina ini sebenarnya bukan kali pertama terjadi. Saat proses hukum masih bergulir di PN Batam, hal yang sama juga sudah pernah terjadi. Bahkan, majelis hakim PN Batam pernah mengeluarkan penetapan penahanan Erlina selama 31 hari, di mana dalam KUHAP hanya diatur selama 30 hari.

Dengan alasan salah ketik dan redaksional oleh majelis hakim PN Batam yang memeriksa dan mengadili Erlina saat itu, ketentuan dalam KUHAP pun tetap bisa dilanggar. Erlina tetap dalam tahanan, kerena KUHAP seakan tak berlaku untuk Erlina.

"Ini yang kedua kalinya Erlina tetap dalam tahanan tanpa dasar hukum yang jelas. Ini janggal dan penuh dengan rekayasa," kesal Manuel.

Melihat semua yang dialami Erlina saat ini, Manuel juga mengaku akan tetap berjuang sampai kliennya mendapat keadilan. Sebab, dia yakin semua yang dialami Erlina saat ini hanyalah penzaliman yang bertopengkan hukum, karena faktanya semua aturan bisa dilanggar asal Erlina dalam penjara.

"Keadilan itu akan tetap ada, meski prosesnya panjang dan lama. Kebenaran akan selalu menang melawan penzaliman," kata dia.

Terpisah, saat sejumlah wartawan melakukan konfirmasi lewat sambungan telepon kepada Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham RI, Ade Kusmanto mengenai penahanan yang tak lagi memiliki dasar hukum, mengaku belum bisa memberikan keterangan yang lugas lantaran belum mengetahui duduk persolannya.

Namun, dia menegaskan jika saja seorang terdakwa ditahan tetap harus ada dasar, berupa penetapan penahan dari pihak yang menahan atau putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kalau masa penahan sesuai penetapan sudah habis, harusnya terdakwa atau pihak yang ditahan itu dilepas. Tetapi ini saya belum tahu dan baca berkas," kata dia.

Ade Kusmanto yang dihubungi lewat telepon salah satu pewarta di Batam juga mengatakan, dalam menjawab konfirmasi itu dalam posisi berada di tengah, antara Lapas Perempuan Batam dan kepentingan terdakwa.

"Bisa saja Kalapasnya takut, karena nantinya dia akan diperiksa jika sembarang melepas tahanan, dan wajar juga terdakwa melalui penasehat hukum untuk mendesak dilepas, karena memang tugasnya untuk memperjuangkan hak-hak kliennya," kata dia.

Namun, Ade Kusmanto kembali menegaskan jika masa penahan sudah habis sementara belum ada putusan hukum berkekuatan tetap, harusnya yang ditahan dilepas atau dikembalikan kepada pihak yang menahan.

"Penahan itu kan harus ada dasarnya juga," singkatnya.

Adapun proses hukum ini terjadi berawal dari laporan polisi yang dibuat pihak BPR Agra Dhana dengan tuduhan penggelapan yang merugikan BPR itu sebanyak Rp4 juta. Seiring dengan waktu sampai perkara bergulir di PN Batam, Erlina didakwa melakukan pidana perbankan dengan kerugian mencapai Rp117 juta.

Namun, tuduhan pidana perbankan itu sudah terbantahkan dalam persidangan, di mana putusan majelis hakim menyatakan Erlina terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan, bukan pidana perbankan, begitu juga dengan putusan majelis PT Pekanbaru yang menguatkan putusan PN Batam.

Editor: Surya