Mendagri Bantah Ada WNA yang Terdaftar Sebagai Pemilih di Pemilu 2019
Oleh : Nando Sirait
Jumat | 01-03-2019 | 09:04 WIB
mendagri-bantah.jpg
Mendagri Tjahjo Kumolo saat menghadiri pembukaan Rakornas Pemilu 2019, di Golden Prawn, Bengkong, Batam, Kamis (28/02/2019). (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah adanya warga negara asing (WNA) yang terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu April mendatang. Hal ini dilontarkannya menyusul viralnya pemberitaan mengenai WNA yang memiliki e-KTP dan terdaftar dalam DPT.

"Tak ada WNA yang terdaftar sebagai pemilih," kata Tjahjo usai mengikuti pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemilu 2019, di Golden Prawn, Bengkong, Batam, Kamis (28/02/2019).

Walau begitu, Tjahjo juga mengakui, saat ini memang ada di beberapa daerah Indonesia yang WNA-nya memiliki e-KTP. Namun ditegaskannya, kepemilikan e-KTP itu bukan dalam konteks yang bersangkutan memiliki hak pilih sebagai peserta Pemilu di Indonesia.

Terkait viralnya WNA yang memiliki e-KTP tersebut, setelah dia berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal yang mengurusi bagian kependudukan dan pencatatan sipil Kemendagri. Di mana saat melakukan pengecekan data, pihaknya tidak menemukan data WNA tersebut di data kependudukan.

"Soal WNA kalau dia punya izin tinggal ada rekomendasi dari Imigrasi dan beberapa syarat lainnya, boleh saja punya e-KTP. Tetapi tak punya hak pilih," tegasnya.

Sebelumnya, pemberian e-KTP untuk WNA menjadi sorotan publik setelah viralnya sebuah e-KTP yang diduga milik warga negara China berinisial GC dan berdomisili di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Sekilas, e-KTP milik WNA dan WNI tampak sama.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan, ada beberapa perbedaan di antara ke duanya. Perbedaan itu, pertama, e-KTP untuk WNA tidak berlaku seumur hidup, ada masa berlakunya. Sementara e-KTP milik WNI berlaku seumur hidup.

Perbedaan kedua, tiga kolom yang tercantum dalam e-KTP milik WNA ditulis dalam bahasa Inggris. Ketiga kolom itu adalah kolom agama, status perkawinan, dan pekerjaan. Kemudian pada e-KTP WNA dituliskan kewarganegaraan yang bersangkutan.

Editor: Gokli