BB 1 Kg Sabu Berhasil Diamankan

Polresta Barelang Bekuk Bandar Sabu di Mega Legenda
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 26-02-2019 | 15:16 WIB
ekspos-sabu-batam1.jpg
Kapolresta Barelang, Kombes Hengki saat ekspose menangkapan bandar sabu di Mega Legenda. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang kembali mengamankan bandar narkoba. Dari tangannya, disita 990 gram atau sekitar 1 kilogram narkotika jenis sabu.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, saat ekspose di Mapolresta Barelang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (23/2/2019) malam.

Tersangka, dibekuk di dekat gardu listrik kawasan Mega Legenda, Batam Center. Penangkapan itu, dilakukan berawal dari informasi yang didapat akan dilakukannya transaksi narkotik di sekitar lokasi.

"Saat pelaku diamankan, dari tangannya ditemukan sekitar 990 gram atau hampir 1 kilogram sabu yang dibungkus dalam bungkusan teh China," ujar Hengki, didampingi Kasatres Narkoba, AKP Abdul Rahman, dan Kasubag Humas, Iptu Rifi, Selasa (26/2/2019).

Dijelaskan, pemeriksaan yang dilakukan pada tersangka, ia mengaku dihubungi oleh rekannya berinisial K, dan diperintahkan mengambil barang di gardu listri pinggir jalan kawasan Mega Legenda.

"Pengakuannya, ia diperintahkan oleh K unyuk mengambil barang tersebut. Sementara K hingga kini masih kita buru," jelasnya.

Sementara untuk sabu tersebut, diduga berasal dari Malaysia. Serta, akan diedarkan di Batam. Tersangka sendiri, diduga merupakan kurir sekaligus bandar sabu.

"Mereka ini diduga sindikat pengedar narkoba. Sabu yang kita amankan ini akan diedarkan di Batam. Tersangka sejauh ini masih kita minta keterangan," tambahnya.

Untuk tersangka, dijear Pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Yudha