Tersangka Penganiaya Bocah 3 Tahun Hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 26-02-2019 | 09:16 WIB
rivai-15-bui.jpg
Kapolresta Barelang, Kombes Hengki (tengah) saat menggelar konfrensi pers terkait penganiayaan bocah 3 tahun hingga tewas. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Andre Riva Kartini (21), tersangka penganiayaan terhadap MR, bocah berusia 3 tahun, memangis saat ditanyai pewarta. Sebab, dia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Air matanya menetes karena menyesali perbuatannya. Bahkan, dia juga mengutarakan permintaan maaf pada keluarga korban.

"Saya benar-benar menyesal. Saya mohon, maafkan perbuatan saya," ujarnya, di tengah konfrensi pers yang digelar di Mapolresta Barelang, Senin (25/2/2019).

Sementara Kapolresta Barelang, Kombes Hengki mengatakan, tersangka telah terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia.

"Tersangka dijerat pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar Hengki, didampingi Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yunita Stevani, serta kanit Reskrimnya, Iptu Awal Sya'ban Harahap.

Dijelaskan Hengki, dari hasil otopsi yang dilakukan, terdapat luka memar pada bagian luar serta luka di bagian dalam tubuh korban. Hal itu disebabkan pukulan maupun tendangan yang dilakukan tersangka.

"Pada tubuh korban terdapat luka memar, seperti di perut dan punggung. Kondisi itu ternyata merusak organ bagian dalam tubuhnya, sehingga korban yang masih kecil tidak kuat menerimanya," jelas Hengki.

Sebelumnya, seorang bocah berusia 3 tahun berinisial MR, harus meregang nyawa. Diduga dia menjadi korban penganiayaan yang dilakukan pacar ibunya sendiri, bernama Andre Riva Kartini (21).

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yunita Stevani, saat dikonfirmasi di Mapolsek Lubukbaja mengatakan, kejadian ini terjadi pada Kamis (21/2/2019) kemarin, yang dilaporkan oleh tetangga korban di kawasan indekos Blok 6, Lubukbaja.

Tidak membutuhkan waktu lama, tersangka berhasil diamankan di pinggir jalan saat dia berniat pulang dari Rumah Sakit Santa Elisabeth menuju kediamannya di indekos kawasan Blok 6 Lubukbaja, Kamis (22/2/2019) kemarin.

Editor: Gokli