Aksi Bawaslu dan Panwascam di Batam Tertibkan APK Tak Memberi Efek Jera
Oleh : Hendra
Sabtu | 23-02-2019 | 11:04 WIB
apk-bandel.jpg
APK sejumlah Caleg di Batam yang disinyalir melanggar aturan. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di Batam dalam menertibkan Alat Paraga Kampanye (APK) para Caleg tampaknya belum bisa memberi efek jera. Pasalnya, masih banyak APK Caleg yang dipasang di sembarang tempat.

Pantauan di lapangan masih banyak para peserta Pemilu, baik Caleg maupun Parpol memasang atribut kampanye mereka pada tempat yang dilarangan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 24 tahun 2018 dan Pebawaslu 28 tahun 2018.

Seperti yang terlihat di daerah Kavling Pelopor, depan Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, beberapa APK Caleg dengan sengaja memasangnya di pohon-pohon yang secara jelas merusak estetika dan tata kota.

Bosar Hasibuan, Komisioner KPU Batam mengatakan, sejauh ini sanksi terkait pelanggaran APK sanksinya hanya berupa teguran dan penertiban.

"Terkait dengan APK yang melanggar itu sanksinya berupa penurunan saja dan sanksi administrasi berupa teguran. Dalam hal ini dibutuhkan kesadaran bersama. Kita hanya menjalankan aturan sesuai dengan PKPU 23/2018 dan Pebawaslu 28/2018," ujarnya, belum lama ini.

Dengan tidak adanya sanksi pasti atau efek jera, yang akan membuat setiap peserta Pemilu akan berpikir ulang melanggar aturan kampanye tentang pemasangan APK ini, membuat masyarakat berpikir, setiap Caleg akan dengan senang hati kembali memasang atribut mereka di tempat yang jelas dilarang tersebut.

"Ya, kalau tidak adanya sanksi yang membuat mereka cukup jera, pasti penertiban atribut ini tidak akan efektif," jelas Ikhsan, salah seorang mahasiswa pecinta alam yang juga akademisi pemerhati lingkungan.

Editor: Gokli