Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaga Kenyamanan Pemilu 2019, Bawaslu Kepri Tertibkan 1.749 APK yang Langgar Aturan
Oleh : Redaksi
Jumat | 22-02-2019 | 10:41 WIB
apk-ilegal.jpg Honda-Batam
Ilustrasi - Penertiban APK Caleg di angkutan umum di Kota Batam. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 1.749 alat peraga kampanye (APK) yang manyalahi aturan telah ditertibkan Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Provinsi Kepri selama periode September 2018 hingga Januari 2019.

Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Kepri, Idris di Tanjungpinang, Kamis (21/2/2019). Menurut Idris, dari total 1.749 APK partai dan peserta Pemilu 2019 mendatang yang disita Bawaslu Kepri dikarenakan tidak memenuhi syarat.

"Ada 100 APK berjenis baliho, 1.477 APK berjenis spanduk dan 172 APK berjenis lainnya," ungkap Idris, seperti dikutip situs resmi Pemprov Kepri.

Idris menjelaskan, untuk 172 APK yang berjenis lainnya ini meliputi banner-banner yang diletakkan di belakang angkutan kota atau transpotasi. "Kita harap setiap partai politik dan peserta Pemilu mematuhi aturan terkait pemasangan APK ini," jelas Idris.

Idris mengatakan, penertiban APK kampanye partai ini dilakukan guna menjaga keamanan dan kenyamanan pelaksanaan Pemilu serentak 17 April mendatang.

Editor: Gokli