Penjaga Mushola Bekuk Maling Kotak Infak di Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 18-02-2019 | 15:40 WIB
iptu-ardian-tpi1.jpg
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Iptu Ardian. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penjaga mushola Jabal Hidayah, Perumahan Bukit Galang Permai KM 12 Tanjungpinang mengamankan maling kotak infak berinisial AL, Minggu(17/2/2019) pukul 05.30 WIB.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, Indra Jaya melalui Kanit Reskrim, Iptu Ardian mengungkapkan bahwa kejadian itu berawal pada saat tersangka mendatangi mushola.

"Tersangka dengan menggunakan sepeda motor kemudian memantau situasi di TKP," ungkap Ardian saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Senin(18/2/2019).

Ardian mengungkapkan, kemudian tersangka mendekati kotak amal yang di tempel di dinding mushola. Dengan menggunakan handphone tersangka menyenteri dan mengintip kotak infak.

"Saat itu tersangka berusaha membuka paksa lalu datang pengurus memergokinya dan kemudian menyerahkan tersangka ke Polsek Tanjungpinang Timur," ungkapnya lagi.

Sementara itu, tersangka dijerat dengan pasal 362 jo 53 KUHP percobaan pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

"Saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahan Polsek Tanjungpinang Timur," tutupnya.

Editor: Yudha