Surat Edaran Dirjen BC Bikin Pengiriman Paket dari Batam Makin Lama
Oleh : Nando Sirait
Jum\'at | 15-02-2019 | 15:04 WIB
edaran_dirjen-bc00000000.jpg
Manager Penjualan PT POS Indonesia Cabang Batam, Muhammad Taufik. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penerapan surat edaran Keputusan Dirjen Bea Cukai nomor 07/BC/2019 terkait perubahan alur proses pengiriman paket/barang ke luar Batam membuat proses pendistribusian pengiriman barang setelah dilakukan pengecekan juga menjadi lebih panjang. Dimana normalnya 3-4 hari telah sampai di tangan pemesan, namun kini bisa mencapai 8 hari.

"Khusus pengiriman barang ke wilayah Indonesia Timur menjadi lebih lama dibandingkan di Sumatera dan Pulau Jawa. Seperti di Sulawesi, Kalimantan, Papua hingga Ambon. Hal ini bisa dilihat dari tumpukan barangnya," ujar Manager Penjualan PT POS Indonesia Cabang Batam, Muhammad Taufik, Jumat (15/2/2019).

Ketika disinggung apakah hal tersebut mempengaruhi omzet PT Pos Indonesia Batam Center, Muhammad Taufik tak menampiknya. Bahkan ia merinci, penurunan pendapatan dari hal tersebut mencapai 20-25 persen dari pendapatan sehari-harinya mencapai Rp350 juta per hari.

Tim liputan BATAMTODAY.COM, juga mencoba mengecek mengenai adanya surat edaran dari Ditjen Bea dan Cukai ini terhadap Jasa Pengiriman lainnya.

Dari data yang didapat di lapangan, perihal surat edaran ini juga berdampak terhadap kinerja JNE, dimana proses pengiriman paket yang biasanya hanya memakan waktu 3 - 4 hari. Dengan pemberlakuan tersebut maka proses pengiriman saat ini dapat memakan waktu hingga 2 minggu kerja.

"Untuk proses pengiriman ekspres juga sama mas, bisa sampai di tempat sampai 2 minggu apabila tujuan Medan. Bukan hanya Kantor Pos saja, semua juga kena termaksud JNE," ujar salah seorang pegawai JNE yang tidak ingin disebutkan namanya.

Sebelumnya, terhitung sejak 1 Februari 2019 Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai (BC) Batam terus melakukan beragam inovasi untuk memudahkan semuanya. Salah satu di antaranya melalui Sistem aplikasi Customs and Excise Information System (CEISA).

Dengan adanya sistem ini, perubahan alur proses pengiriman barang ke luar dari Batam mengalami perubahan. Hak itu terjadi karena status pulau Batam sebagai FTZ ( Free Trade zone) yang secara kepabeanan, pulau Batam dianggap sebagai wilayah luar pabean, sehingga kiriman paket/ barang wajib diperiksa satu persatu, untuk di cocokan isi dan perhitungan PDRI (Pajak Dalam Rabngka Impor).

Editor: Yudha