Polda Kepri Ringkus Kurir Sekaligus Bandar Sabu Antar Provinsi
Oleh : Hadli
Kamis | 14-02-2019 | 21:18 WIB
kurir-sabu-polda.jpg
Ekpose tangkapan kurir sekaligus bandar sabu di Mapolda Kepri. (foto: Hadli).

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri membekuk seorang pria berinisial HD alias LA (30) di pinggir jalan Tiban 3, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Selasa, 12 Februari 2019 sekitar pukul 17.00 WIB.

HD alias LA dibekuk setelah pengembangan yang dilakukan dari pengungkapan kasus sebelumnya terhadap tersangka PZ.

"Tersangka PZ membawa sabu di dalam perut yang diamankan di ruang tunggu keberangkatan Bandara Hang Nadim pada 23 Januari 2019 kemarin," kata Kabid Humas Kombes Pol S Erlangga, Kamis (14/2/2019), dalam keterangan pers di Mapolda Kepri.

Erlangga yang didamping Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol K Yani Sudarto menambahkan, dari pengembangan dan penyelidikan bahwa sabu yang dibawa PZ didapatkannya dari HD als LA di Batam.

HD memerintahkan PZ untuk membawa sabu ke Lombok. "Tersangka HD alias LA berperan sebagai kurir. Ia mengabil sabu di laut perbatasan Indonesia-Malaysia. HD juga ekaligus sebagai bandar narkoba yang memberikan perintah kepada kurir-kurir antar provinsi," ujarnya.

Kombes Pol K Yani Sudarto menjelaskan, pada Minggu (10/2/2019) pagi, tersangka HD pergi keluar Batam menuju laut perbatasan Indoneisa-Malaysia untuk menjemput sabu. Pada hari Selasa (12/2/2019), sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka HD tiba di Batam melalui salah satu pelabuhan tikus.

"Pada saat dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka HD, dilakukan penggeledahan. Sehingga, ditemukan dari dalam tas ransel miliknya sebanyak 2 bungkus plastik warna kuning hijau yang bertuliskan Guanyinwang. Di dalamnya, berisikan serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu," jelasnya.

Hasil pendalaman tambah Yani, sabu akan diberikan kepada beberapa kurir antar provinsi, antara lain kurir narkoba Batam-Riau, Batam-Palembang, Batam-Lampung, Batam-Jakarta, Batam-Surabaya dangan modus yang berbeda beda. Seperti, memasukkan didalam sepatu, memasukkan didalam anus dengan menggunakan transportasi udara, laut dan darat.

"Dua bungkus besar plastik warna hijau kuning itu, berisikan serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2.021 gram, dengan perincian masing-masing bungkusan 1.018 gram dan 1.003 gram sabu," jelasnya.

Tersangka diancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Editor: Chandra