Dibekuk di Kampung Seraya Batam

Penangkapan Pencuri Uang dan Emas Rp250 Juta di Bukittinggi Hanya dalam Waktu 1x24 Jam
Oleh : Romi Chandra
Sabtu | 09-02-2019 | 18:30 WIB
maling-bukittinggi.jpg
Pelaku saat digiring ke ruangan penyidik Satreskrim Polresta Barelang. (foto: Romi).

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengungkapan kasus pencurian di rumah salah satu mantan anggota DPRD Bukittinggi, Dewi Anggraini (sebelumnya ditulis anggota DPRD) di Bukittinggi, tidak membutuhkan waktu lama.

Kurang dari 1x24 jam, berkat kerjasama Tim Macan Polresta Barelang, Subdit III Jatanras Polda Kepri, Polsek Batam Kota membantu pengejaran yang dilakukan Opsnal Polres Bukittinggi di Batam, akhirnya pelaku berhasil dibekuk di Batam.

Kanit Buser Satreskrim Polres Bukittinggi, Ipda Fikri Rahmadi, mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (8/2/2019) sore. Sementara pelaku dibekuk keespkan harinya, Jumat (9/2/2019) siang di Batam.

"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan sementara terhadap pelaku. Rencananya besok akan dibawa ke Bukittinggi. Malam ini, pelaku dititipkan dulu di Rutan Polresta Barelang," ujar Fikri, Sabtu sore.

Seperti berita sebelumnya, Seorang pelaku pencurian bernilai Rp 250 juta di Bukittinggi, Zufrizal (32), berhasil dibekuk di Batam, Sabtu (9/2/2019).

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Macan Satreskrim Polresta Barelang, bersama Satreskrim Polres Bukittinggi, serta Polsek Batam Kota dan Subdit III Jatanras Polda Kepri.

Dari informasi yang didapat, pelaku menggasak rumah seorang anggota DPRD Kota Bukittinggi kemarin sore, Jumat (8/2/2019).

Kemudian ia langsung melarikan diri ke Batam, sehingga siang tadi sekitar pukul 14.00 WIB diamankan di show room motor seken kawasan Seraya, dekat Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK).

Editor: Yudha