7 Bulan Berlalu, Kasus Hilangnya Pelat Baja Jembatan Dompak Belum Menyentuh Dalang
Oleh : Hadli
Jum\'at | 08-02-2019 | 16:04 WIB
baja-dompak.jpg
Sisa plat baja pembangunan Jembatan Dompak, yang sebagian telah raib. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengungkapan kasus hilangnya plat baja Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang yang merugikan negara sekitar R 4,4 miliar terkesan lambat. Pasalnya, sejauh ini berkas tahap I untuk tersangka L belum dikembalikan jaksa.

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Hernowo Yulianto saat dikonfirmasi melalui pesan WhastApp, mengenai berkas yang dikirim ke Kejati Kepri, sudah dikembalikan jaksa atau belum?

"Belum," ujarnya singkat.

Penyidik mengirimkan berkas untuk tersangka L sekitar pekan lalu. L sendiri berberan sebagai orang suruhan, yang membawa plat baja ke lokasi penampungan besi tua kawasan Jalan Nusantara, Bintan untuk dipotong-porong menjadi beberapa bagian yang selanjutnya dikirim ke Medan.

Kasus hilangnya 43 keping dari 166 lembar pelat baja ini diketahui sekitar bulan Juli 2018. Kadis PU Provinsi Kepri, Abubakar resmi melaporkan raibnya aset pemerintah ke Polda Kepri pada 10 Agustus 2018.

Walaupum sempat mangkir dari panggilan Polisi, Abu Bakar akhirnya memenuhi panggilan ke Polda Kepri.

Selain Abu Bakar dan staf yang diperiksa masih sebagai saksi, penyidik juga telah memeriksa sejumlah orang yang diduga terlibat. Seperti Andi Cori Patahuddin alias ACP, Anta serta Syaful dan lainnya.

Memasuki 7 bulan kasus ini bergulir, baru 1 orang yang terseret sebagai tersangka. Sementara, dalangnya yang menerima Rp100 juta hasil penjualan plat baja ke Medan belum ditetapkan tersangka walapun sudah mengakui perbuatannya kepada penyidik.

Editor: Gokli