Proses Hukum Terkesan Lamban

KPPAD Kepri Bakal Surati Polda dan Kejaksaan Terkait Kasus Putra Reza
Oleh : Nando Sirait
Jum\'at | 08-02-2019 | 14:40 WIB
erry-lalok.jpg
Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kepulauan Riau, Erry Syahrial.

BATAMTODAY.COM, Batam - Terkesan lamban dan seperti didiamkan, itulah pernyataan yang dilontarkan oleh Komisioner Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kepulauan Riau, Erry Syahrial, menanggapi proses hukum terhadap dua anggota Sat Sabhara Polda Kepri, yang melakukan penganiayaan berujung kematian terhadap Putra Reza (15), Siswa kelas X SMA Negeri 10 Batam, Kecamatan Galang.

Sebelumnya, peristiwa terhadap korban terjadi pada Minggu (23/12/2018) dini hari. Saat korban dan beberapa rekannya akan pulang menuju Sijantung, Kecamatan Galang. Korban yang melintas di depan kawasan Masjid Agung, Batam Center tiba-tiba bertemu dengan anggota Sat Sabhara Polda Kepri yang tengah melalukan patroli rutin.

Merasa takut karena berkendara dengan tidak menggunakan helm, korban dan rekan-rekannya berusaha menghindari petugas. Sempat terjadi aksi saling kejar antara korban dan dua pelaku yang diketahui berinisial Bripda W dan Bripda R. Diduga merasa kesal akibat korban tidak mau dihentikan oleh petugas, kedua pelaku disebut memukul kepala belakang korban dengan menggunakan tongkat hingga korban kehilangan kesadaran dan terjatuh dari atas sepeda motor yang masih dikendarainya.

Dari pengakuan beberapa rekannya, setelah terjatuh pelaku juga diduga sempat memukul korban yang sudah tidak berdaya. Korban yang masih pelajar ini, akhirnya dibawa menuju Rumah Sakit Elisabeth, Batam Center setelah diketahui sudah tidak sadarkan diri. Korban yang diketahui yatim piatu ini bahkan sempat dirawat hingga 11 hari di ruang ICU sebelum akhirnya dinyatakan meninggal.

Dihubungi tim liputan BATAMTODAY.COM, Jumat (08/02/2019) siang, Erry kembali mengingatkan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua oknum petugas tersebut, merupakan tindakan over power atau penggunaan kekuasaan yang berlebihan. Walau pihak keluarga sudah melakukan pelaporan ke unit Propam Polda Kepri, namun dia juga menyangkan proses kasus terhadap dua anggota kepolisian itu terkesan lamban.

"Memang pasca kejadian kedua pelaku sudah dalam penahanan pihak Propam Polda Kepri, namun itu pada saat korban masih dalam keadaan koma. Sekarang sudah satu bulan lebih berlalu korban meninggal, tetapi proses hukumnya kok jalan di tempat saja," kata dia.

Menurutnya, sesuai dengan Undang Undang Pidana yang berlaku, kedua pelaku patut diuga melakukan tindakan penganiayaan berujung kematian, di mana seharusnya saat ini kasus tersebut sudah harus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam, untuk dilakukan proses persidangan.

"Tetapi yang terjadi saat ini, sepertinya pihak Polda hanya akan menjatuhkan sanksi kode etik saja yaitu pemecatan kepada kedua pelaku. Ini tidak bisa hanya sampai di situ, mengingat korban telah meninggal dunia harusnya kedua pelaku juga segera diproses hukum," tegasnya.

Erry juga menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah tegas dan minggu mendatang akan menyurati Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto guna mempertanyakan kelanjutan proses hukum. Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menemui pihak Kejaksaan Negeri Batam guna mempertanyakan pelimpahan berkas kasus dari Polda Kepri.

Menurut Erry, adanya tindakan ini diambil sebagai langkah memberikan keadilan, terhadap abang kandung korban dan kedua orangtua angkat dari Putra Reza. "Kita hidup dengan hukum yang harus ditepati oleh seluruh golongan masyarakat, terutama mereka yang merupakan anggota kepolisian," paparnya.

Walau begitu, Erry juga tidak menampik adanya usaha perdamaian yang dilakukan baik dari pihak Kepolisian, maupun dari pihak keluarga pelaku terhadap keluarga korban. Namun dia juga menjelaskan, bahwa terkait kematian korban pihak keluarga juga menolak permintaan tersebut dan menuntut agar proses hukum segera dilanjutkan.

"Kemarin dari pihak keluarga pelaku ada yang sudah datang ke rumah korban, dan meminta agar laporan dicabut serta siap membayar ganti rugi. Tetapi keluarga korban menolak permintaan itu, dan minta agar proses hukum dilanjutkan," paparnya.

Editor: Gokli