Pemilu 2019, Pemilih Tuna Aksara Berhak Didampingi Keluarga Saat Pencoblosan
Oleh : Hendra
Jumat | 08-02-2019 | 09:04 WIB
kpu-btm-kantor.jpg
Kantor KPU Kota Batam di Sekupang. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Masyarakat di daerah pesisir Batam, pada dasarnya masih banyak yang buta huruf atau belum bisa membaca. Hal ini menjadi perhatian khusus Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam.

Asnah, salah seorang warga yang tinggal di pesisir Batam, mengatakan masih banyak warga di tempatnya yang belum bisa membaca alias buta huruf.

Terkadang disaat Pemilu digelar, beberapa orang warga yang buta huruf, yang ingin memilih, namun tidak terarah dengan tepat kepada calon yang ingin dipilihnya. "Maka dari itu saya berharap pihak KPU bisa memberikan arahan dan penjelasan terkait warga yang memang belum bisa membaca itu apakah bisa didampingi atau tidak," ungkapnya, minggu lalu.

Menanggapi ini, Komisioner KPU Kota Batam Bidang Divisi Teknis, Zaki Setiawan mengatakan, apabila ada warga Batam yang belum bisa membaca disaat hendak mengikuti Pemilu, dia berhak didampingi oleh keluarga atau orang yang dipercayainya.

"Boleh, namun diharapkan pemilih yang butah huruf atau tidak bisa membaca, didampingi pihak keluarga atau orang yang dipercayainya," ujarnya, Kamis (07/02/2019).

Zaki mengatakan, terkait hal ini, KPU masih akan menghimpun warga yang buta huruf, berapa banyak jumlah mereka yang terdaftar sebagai pemilih dan tidak bisa membaca.

"Karena sampai sekarang KPU masih belum mendapatkan data dari pihak terkait, baik dari Disduk, Disdik maupun Pemerintah Daerah perihal warga buta huruf ini," tambahnya.

"Tetapi intinya, jika ada pemilih yang buta huruf, nanti di TPS bisa didampingi keluarga atau orang yang dipercaya oleh pemilih tersebut. Jika tidak ada, maka bisa dibantu oleh petugas KPPP," tutupnya.

Editor: Gokli