Over Capasitas, 60 Tahanan Narkoba Rutan Batam Bakal Dipindah ke Tanjungpinang
Oleh : Hendra Mahyudi
Rabu | 23-01-2019 | 14:16 WIB
karutan-perangin-angin1.jpg
Kepala Rutan Klas II A Batam, Robinson Perangin Angin. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Saat ini Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Barelang, Batam sudah over kapasitas, di mana terdapat sekitar 985 narapidana yang telah mengisi rutan dengan kapasitas 300 orang tersebut.

Karena hal itu, Kepala Rutan Klas II A Batam, Robinson Perangin Angin mengatakan bahwa di awal bulan Februari nanti akan sebagian dari Napi akan dilakukan pemindahan.

"Benar, rencananya kami akan melakukan pemindahan napi. Sebab Rutan Batam sudah over kapasitas," ujar Robinson, Rabu (23/1/2019).

Robinson juga mengatakan, akan terdapat sekitar 60 orang napi yang akan dipindahkan, di mana 30 napi akan dipindahkan ke Rutan Tanjung Pinang dan 30 napi lagi akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba, Tanjung Pinang.

"Saat ini, rutan Batam masih menampung 985 napi. Sedangkan kapasitasnya hanya bisa menampung sekitar 300 orang napi," kata Robinson.

Ia juga menjelaskan, bahwa saat pemindahan nanti akan di lakukan pengawalan ketat, di mana pihak Rutan juga akan bekerjasama dengan jajaran tim dari anggota Brimob Polda Kepri selama proses pemindahnya berlanjut.

"Hal ini menindaklanjuti instruksi dari Menkumham dalam rangka menanggulangi over kapasitas, maka Rutan Kelas II A Batam melakukan pemindahan napi ke Rutan dan Lapas yang ada di Tanjungpinang," jelasnya.

Masih Robinson, rutan yang saat ini dipimpinnya ini banyak dihuni oleh orang dengan beragam kasus, yang mana di antaranya adalah kasus narkoba, kriminal umum dan kasus lainnya.

Sedangkan untuk petugas pengamanannya sangat di jaga ketat oleh sebanyak 100 sipir. "Untuk pengamanan tetap kami tingkatkan. Lapas ini di jaga sebanyak 100 sipir," pungkasnya.

Editor: Yudha