KPPAD Kepri Upayakan Pemulihan Psikologis 3 Anak Korban Pencabulan di Batuaji
Oleh : Hendra
Rabu | 23-01-2019 | 08:16 WIB
3-psikologis.jpg
Komisioner KPPAD Kepri, Erry Syahrial.

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri siap berikan bantuan pendampingan kepada 3 anak korban pencabulan yang dilakukan Efran (38) di sebuah perumahan di daerah Tanjunguncang, Batuaji.

Komisioner KPPAD Kepri, Erry Syahrial, mengatakan, pihaknya akan segera menjumpai ke-3 korban untuk memberikan pendampingan proses pemulihan psikologis pasca kejadian yang dialaminya.

"Kami akan jumpai terlebih dahulu ketiga korbannya untuk dilakukan assessment psikologis (penilaian psikologis)," ujar Erry kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (23/01/2019).

Hanya saja, Erry mengatakan, karena keluarga korban masih sibuk dan masih dalam suasana berduka selepas karena ada anggota keluarga korban yang meninggal dunia, maka hal ini akan ditunda terlebih dahulu dan akan segera dicari waktu yang tepat.

"Nanti kalau waktunya udah pas, kita akan melihat terlebih dahulu kondisi psikologis korban. Apakah korban trauma atau tidak," jelasnya.

Erry juga melanjutkan, untuk assessment tersebut juga akan dinilai jenis traumanya. Apakah trauma berat, ringan atau sedang.

"Intinya kita akan beri arahan dan penguatan kepada orangtuanya untuk pengasuhan anak ke depannya, bagusnya seperti apa? Termasuk juga nanti bagaimana menghadapi kasus korban," lanjutnya.

Jika nantinya tiga anak korban pencabulan tersebut mengalami trauma berat maka pihak KPPAD akan merekomendasinya ke psikolog rumah sakit yang ada di pusat pelayanan anak agar mendapatkan penanganan lebih lanjut untuk rehabilitasi.

"Kalau sedang dan ringan biasanya lebih penangannua ke orangtuanya langsung sebagai pengasuh utama. Rehabilitasi terbaik itu ada di dalam keluarga," kata Erry.

Mengenai peranan KPPAD dalam mendampingi anak-anak korban pelecehan dan kekerasan seksual, kata Erry, KPPAD hanya sebatas pengawasan saja. "Contohnya, saat ada kasus yang tidak berjalan lancar, akan diadvokasi, didorong supaya kasus berjalan sesuai aturan," katanya.

Lebih lanjut, jika ada yang salah dalam penanganan suatu kasus yang melibatkan anak atau ada pihak yang mengintervensi dalam kasus tersebut, maka di sana KPPAD berperan.

"Kita masuk di situ. Untuk teknis dan pendampingan biasanya bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Pekerja Sosial (Peksos) dan bisa juga LSM anak," pungkasnya.

Editor: Gokli