Jelang Pemilu 2019, KPU Batam Lantik 24 Anggota PPK Tambahan 12 Kecamatan
Oleh : Hendra Mahyudhy
Selasa | 08-01-2019 | 17:40 WIB
dilantik-kpu-kota-batam.JPG
Para anggota PPK seusai dilantik KPU Batam. (Foto: Hendra Mahyudhy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam melantik 24 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tambahan dari 12 Kecamatan menjelang Pemilu 2019, Selasa (8/1/2019).

Penetapan PPK ini juga diikuti dengan pelantikan dan pembacaan sumpah para PPK di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Batam, Rabu (2/1/2019).

"Dengan adanya penambahan ini, maka jumlah anggota PPK di Kota Batam dari sebelumnya 36 orang menjadi 60 orang," ujar Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan.

Zaki mengatakan penambahan PPK ini dilakukan dalam rangka menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018.

"Putusan MK itukan menyebutkan bahwa jumlah anggota PPK pada Pemilu 2019 sebanyak 5 orang per kecamatan. Sehingga KPU Kabupaten/Kota harus menambah dua PPK lagi, karena pada perekrutan sebelumnya hanya tiga PPK yang direkrut per kecamatan," jelasnya.

Berikut nama-nama 24 PPK tambahan yang telah dilantik oleh KPU Batam: Zulkifli dan Zainul Sofian Nasution (Batam Kota), Ricky Ardiansyah dan Syarifuddin (Lubukbaja), Nur Fatayati dan Awal Sibarani (Batuampar), Dedy Wahyudi Hasibuan dan Chairunisa Arfah Darlis (Bengkong).

Kemudian, Wiradi Putra dan Agus Salam Nuryahya (Nongsa), serta Suparwi dan Alfian (Seibeduk). Kemudian Muliadi dan Yusrizal (Galang), Muchadir dan Suryadi (Bulang), Dendi Sutarto dan Muhammad Dinariansyah (Sagulung), Ahmad Fauzi Hasibuan dan Suhajar (Batuaji), Susi Muslian dan Moh Radinal Mahfur (Sekupang), serta Muhammad Arifin dan M. Wahyu (Belakangpadang).

Zaki menambahkan, bahwa mereka direkrut dan diseleksi pada periode November dan Desember 2018 lalu. Rekrutmen dua anggota PPK tambahan ini dilakukan melalui verifikasi terhadap calon anggota PPK pada peringkat berikutnya sesuai hasil seleksi sebelumnya dan juga berdasarkan koordinasi dengan lembaga pendidikan.

"Verifikasi ini untuk memastikan bahwa calon anggota PPK tidak terdaftar sebagai anggota dan pengurus partai politik. Minimal dalam lima tahun terakhir, tidak terdaftar sebagai tim kampanye peserta Pemilu, dan memenuhi syarat sebagai calon anggota PPK," lanjutnya.

Dengan dilantiknya PPK tambahan ini, segenap anggota KPU Batam berharap hal ini dapat meningkatkan kinerja, soliditas, dan memperkuat kelembagaan internal PPK. Sehingga makin siap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya.

"Serta juga mampu memfasilitasi pelaksanaan pemilu yang akuntabel, berintregritas, jujur, dan adil pada Pemilu 2019." pungkasnya.

Editor: Dardani