Ditangkap di Jembatan I Barelang

Polda Kepri Pantau Proses Hukum Dua Pelaku Pungli Parkir di PPNS Dishub Batam
Oleh : Hadli
Senin | 07-01-2019 | 17:28 WIB
dua-pelaku-pungli2.jpg
Dua pelaku pungli di Jembatan Barelang yang diamankan Polda Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ari Darmanto mengatakan, pihaknya akan tetap memantau proses dua pelaku pungli parkir Jembatan Fisabilillah Barelang yang ditanggani PPNS Dishub Batam.

"Walapun sudah kami limpahkan, tapi tetap kami pantau prosesnya karena ada pemalsuan karcis parkir," kata Ari kepada wartawan di Polda Kepri, Senin (7/1/2019).

Terkait karcis parkir palsu Jembatan Barelang, Ari mengatakan akan berkordinasi dengan Dishub Kota Batam. "Kota akan tunggu hasil pemeriksaan dari PNNS Dishub karena pemalsuan merupakan tindak pidana," jelas Ari.

Infotmasinya, Diduga Oknum PNS Dishub Batam memelihara 'bos-bos kecil' lokasi parkir di Batam untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang dapat merugikan negara melalui PAD Kota Batam. "Akan kami selidiki sistemnya seperti apa untuk dibtinfak lanjuti," pungkas Ari.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mengamankan 2 orang pelaku pungli parkir Jembatan Fisabilillah Barelang, Minggu (6/1/0219) sore.

"Berdasarkan laporan adanya keresahan dan keluhan dari masyarakat terkait pungli di Jembatan Barelang, jajaran Ditreskrimum melakukan lidik dan pendalaman, dan ternyata setelah turun kelapangan kita amankan 2 orang," terang Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga, Senin (7/1/2018).

Dikatakannya, OLS dan YS ditangkap pada saat sedang melakukan aktifitas pungutan parkir secara liar. Untuk sepeda motor dipungut Rp 5000 dan untuk roda empat sebesar Rp 10.000 ribu.

Editor: Dardani