Sepanjang 2018, Kantor Imigrasi Tanjungpinang Peroleh PNBP Sebesar Rp 6,6 Miliar
Oleh : Ismail
Sabtu | 05-01-2019 | 14:40 WIB
imigrasi-tpi11.jpg
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Hongky Juanda (tengah). (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tanjungpinang memperoleh pendapatan sebesar Rp 6,6 miliar dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sepanjang 2018.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Hongky Juanda menjelaskan PNBP itu bersumber dari penerbitan paspor RI 48 halaman sepanjang 2018 berjumlah 18.678 paspor, meningkat cukup signifikan dibanding tahun 2017 sebanyak 16.879 paspor.

Kemudian penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) periode 2018 berjumlah 238 permohonan, naik dibanding 2017 sebanyak 220 permohonan, lalu penerbitan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) periode 2018 berjumlah 10 permohonan, naik dibanding 2017 sebanyak 6 permohonan.

Selanjutnya perpanjangan Izin Tinggal Keimigrasian (ITK) periode 2018 sebanyak 225 permohonan, naik dibanding 2017 sebanyak 48 permohonan, dan perpanjang visa kunjungan kedatangan (VOA) berjumlah 36 permohonan, naik dibanding 2017 sebanyak 7 permohonan.

"Pendapatan itu sesuai dengan target kita di 2018," katanya, Sabtu (5/1/2018).

Hongky menambahkan di 2018 pihaknya juga telah melakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi berjumlah 186 orang, naik dibanding 2017 sebanyak 107 orang. Kemudian pencegahan berjumlah 148 orang, naik dibanding 2017 sebanyak 59 orang.

Tahun 2018 Imigrasi Tanjungpinang turut mengurangi data izin tinggal WNA, dengan rincian izin keluar untuk tidak kembali (EPO) sebanyak 93 orang dan izin berpergian keluar dan masuk kembali ke Indonesia bagi pemegang KITAS (MREP) sebanyak 17 orang.

Editor: Yudha