Dua Anggota Sabraha Polda Kepri Penganiaya Siswa SMAN 10 Batam Langsung Diproses
Oleh : Hadli
Kamis | 27-12-2018 | 16:52 WIB
rs-elisabeth11.jpg
Suasana di ruang ICU RS Elisabeth Batam Center. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polri khususnya Polda Kepri tidak tinggal diam dengan adanya oknum polisi yang merusak citra kepolsian. Hal itu disampaikan Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budi Revianto.

"Anggota yang berprestasi tentunya akan mendapat apresiasi, reword atas pengabdiannya. Untuk anggota yang tidak mau patuh dengan aturan kalau tidak bisa dibina ya dibinasakan, (proses sesuai prosedur)," jelas Kapolda.

Menanggapi dua oknum polisi satuan Sabhara Polda Kepri yang diduga telah melakukan penganiayaan kepada seorang pelajar berinisial PR (15), Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Drs I Gede Mega Suparwitha mengatakan, paska kejadian ke 2 oknum anggota tersebut langsung diproses.

"Saat itu juga kita proses dan lakukan penahanan di Polda Kepri," kata Mega, Kamis (27/12/2018).

Kedua oknum berpangkat Bripda inisial MW dan RM masih menjalani proses penahanan dan pemeriksaan internal. Saksi-saksi dari kasus ini juga sudah diambil keterangannya kecuali korban yang saat ini masih koma di RS Elizabet Batam Center.

Selain itu, I Gede Mega juga mengatakan, pihak kepolisian akan membantu proses penyembuhan korban dan akan minta bantuan pemerintah dalam hal ini BPJS.

"Kita sudah berusaha mencarikan dokter berkompeten, dan dari satuan Sabhara berusaha memfasilitasi anak tersebut mendapatkan BPJS," terang I mega.

I Mega mengungkapkan kronologis kejadian berawal saat Anggota kepolisian melakukan patroli di kawasan Batam Centre, Minggu (23/12/2018) dini hari. Pada saat itu tim patroli berniat untuk membubarkan kerumunan warga yang sedang melakukn balapan liar. Namun pada saat polisi tiba warga yang berkumpul berhamburan dan salah satunya berhasil dipepet.

"Anak itu salah satu yang lari saat ditertibkan. Anggota datang mau nanya kenapa ngumpul jam segini. Harusnya di rumah, karena jam 1 dini hari itu jam rawan," ungkapnya.

Editor: Yudha