182 Napi di Lapas, Rutan, LPKA dan LPP Batam Terima Remisi Natal 2018
Oleh : Hendra
Rabu | 26-12-2018 | 10:52 WIB
remisi-natal-batam.jpg
Pemberian resmisi kepada warga binaan yang beragama nasrani. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 182 narapidana yang tergabung dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang, Rumah Tahanan (Rutan) Kota Batam, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Batam dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Batam mendapatkan remisi natal pada Selasa (25/12/2018).

Peda kegiatan remisi yang diberikan sedari pukul 09.30 WIB ini, terdapat juga empat orang napi yang langsung bebas, kendati begitu, dua orang di antara mereka masih harus menjalani sisa hukuman (subsider) selama tiga dan enam bulan.

"Sementara sisanya hanya mendapatkan potongan pidana mulai 15 hari sampai dua bulan," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kepri, Dedi Hand di Lapas Barelang.

Dedi juga mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi itu sudah memenuhi kriteria, seperti sudah menjalani masa pidana enam bulan dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

"Pemberian remisi ini juga dimaksud untuk memberikan harapan kepada warga binaan untuk memperbaiki diri mereka setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan," lanjutnya.

Sementara itu, Kalapas Batam Surianto, mengatakan di Lapas Kelas IIA Barelang terdapat 106 warga binaan beragama Nasrani yang dapat remisi. Usulan itu telah disetujui langsung oleh Kementrian Hukum dan HAM RI.

Berikut rincian warga binaan yang diusulkan dapat remisi itu diperayaan natal kemarin pagi; Remisi Khusus (RK) I atau pemotongan masa pidana biasa sebanyak 103 orang, yang terdiri dari satu orang mendapatkan masa potongan pidana selama 15 hari, 1 bulan sebanyak 96 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 8 orang dan 2 bulan sebanyak satu orang.

"Sementara RK II ada tiga orang. Tapi satu orang tidak langsung bebas hari itu juga. Karena harus menjalani subsidier tiga bulan kurungan," pungkas Surianto.

Editor: Gokli