Jumaga Menilai Ex Officio Kepala BP Batam Salahi Aturan
Oleh : Hadli
Jumat | 21-12-2018 | 12:28 WIB
jumaga-nadeak-new1.jpg
ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kisruh kebijakan pemerintah pusat yang mewacanakan Kepala BP batam dijabat secara ex officio oleh Wali Kota Batam terus bergulir.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak menilai berdasarkan aturan, pejabat pemerintah tidak boleh merangkap dua jabatan sekaligus.

"Sudah ada aturan yang mengatur pejabat tidak boleh merangkap jabatan," ujar Nadeak usai menghadiri Apel Pasukan Pam Operasi Lilin 2018 di Dataran Engku Putri Batam Center, Jumat (21/12/2018).

Pemerintah pusat, kata dia saat ini sedang membuat regulasinya. Peraturan yang terbit nanti yang akan mengatur tentang dua instansi di Kota Batam ini.

"Peraturan melarang tidak boleh ada rangkap jabatan. Maka pemerintah pusat menyusun regulasinya, membuat regulasi apa? membuat peraturan supaya ada terobosan supaya tidak ada ex officio kepala BP Batam," kata dia.

Politikus dari PDIP ini menambahkan, seharusnya pemerintah sejak lama mengeluarkan peraturan pemerintah yang mengatur tentang tatakelola Pemko dengan BP Batam agar tidak menjadi polemik seperti ini.

"Nah saat ini regulasi tersebut sedang dibuat. Pemerintah membuat satu kebijakan tidak mungkin tanpa melalui kajian. Kita dukung kebijakan pemerintah yang pro rakyat. Yang jelas kita tunggu perturannya, tidak boleh rangkap jabatan. Sebenarnya ini bukan dualisme kepemimpinan, tapi persoalan APBN dan APBD," pungkasnya.

Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan sesuai dengan fungsi-fungsi kawasan.

Sebelumnya BP Batam adalah Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam atau lebih dikenal dengan nama Otorita Batam. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, BP Batam adalah Lemabaga nonstrukturak yang berbentuk Badan Layanan Umum.

Soal Pemko dan BP Batam, ada PP mengenai hubungan kerja BP Batam dan Pemkot Batam sesuai amanat UU No. 53/1999 yang menjadi landasan terbentuknya Kota Batam. Dalam pasal 21 UU tersebut disebutkan, PP itu harus sudah terbit setahun setelah UU tersebut diterbitkan.

Namun pada kenyataannya, PP tersebut tak juga terbit hingga hari ini. Kondisi ini membuat hubungan kerja antara BP Batam dan Pemkot Batam tak diatur secara spesifik. Beberapa pihak kerap kali menyebut ada overlapping kewenangan antara kedua lembaga tersebut.

Editor: Yudha