Terbukti Lakukan Penipuan, Tjipta Fudjiarta Divonis 3 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Selasa | 11-12-2018 | 18:54 WIB
tjipta-vonis1.jpg
Terdakwa Tjipta Fudjiarta saat mendengar pembacaan putusan di PN Batam, Selasa (11/12/2018) sore. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tjipta Fudjiarta, terdakwa penipuan aset Hotel BCC milik PT Bangun Megah Semesta (BMS) yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dijatuhi vonis 3 tahun penjara, Selasa (11/12/2018) sore.

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Taufik Nainggolan, Yona Lamerosa dan Jasael menyatakan, unsur pasal 378 KUHPidana dakwaan pertama kesatu dan kedua pasal 266 ayat (1) KUHPidana yang didakwakan jaksa penuntut umum telah terpenuhi sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman 3 tahun penjara," kata Taufik, memabacakan amar putusan.

Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa agar ditahan. Di mana, terdakwa hanya ditahan dalam proses penyidikan, sementara dalam proses persidangan tidak ditahan. "Memerintahkan terdakwa ditahan," ujar majelis.

Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim Yona Lamerosa dan Jasael, disebutkan bahwa unsur pasal 378 tentang penipuan dan pasal 266 ayat (1) tentang keterangan palsu dalam akte, telah terpenuhi. Di mana, serangkaian kebohongan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan adanya kerugian korban.

"Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit. Dan meringakan belum pernah dipidana," ujar Yona.

Mengenai Hotel BCC, majelis juga mempertimbankan dalam putusannya, yang menyatakan dikembalikan kepada PT BMS. Sementara pledoi terdakwa yang meminta dibebaskan dari segala tuntutan hukum dikesampingkan karena unsur-unsur pasal yang didakwakan jaksa telah terpenuhi.

Atas putusan ini, Tjipta Fudjiarta menyatakan banding. Hal itu disampaikan setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya Hendi Devitra dan Sapri.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Yan Elhas Zeboea dan Samsul Sitinjak, yang sebelumnya menuntut bebas terdakwa, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. "Kita kan diberi ruang selama 7 hari untuk pikir-pikir," ujar Yan, usai persidangan.

Editor: Dardani