Dua Residivis Pelaku Curanmor Ini Diringkus Polsek Batam Kota
Oleh : Romi Candra
Senin | 10-12-2018 | 17:40 WIB
curanmor-polsek-batam-kota.jpg
Inilah dua residivis pelaku curanmor yang dibekuk Polres Batam Kota. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Haryadi (29) dan Sofyan (38), dibekuk Jajaran Unit Reskrim Polsek Batam Kota. Satu pelaku, terpaksa harus dilumpuhjan dengan timah panas.

Kapolsek Batam Kota, AKP Ricky Firmansyah, saat ekspose mengatakan, selain salah satu prlaku harus dilumpuhkan, mereka merupakan residifis kasus yang sama dan baru saja bebas dari penjara.

"Keduanya merupakan residifis kasus yang sama. Namun saat dibekuk, salag satu pelaku mencoba melawan petugas agsr bisa kabur. Akibatnya, terpaksa kita lumpuhkan dengan tembakan pada bagian kakinya," ujar Ricky, Senin (10/12/2018).

Dijelaskan, pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan polisi yang dibuat warganya karena menjadi korban pencurian. Kemudian dilakukan penyelidikan untuk mencari pelaku.

"Dari penyelidikan yang dilakukan, ternyata aksi mereka terekam CCTv, sehingga wajahnya diketahui. Setelah diperiksa, ternyata mereka pernah dipenjara dengan kasus curanmor juga," jelas Ricky.

Begitu mengetahui identitas pelaku, pengejaran langsung dilakukan pihaknya. Alhasil, keberadaan kedua pelaku terhendus pihaknya, sehingga dilakukan penangkapan.

"Dua pelaku ini sudah sering beraksi. Alasan mereka, karena tidak tahu harus bekerja apa. Sehingga, mereka kembali melakukan aksi pencurian. Hasil curian itu dijual dan kemudian uangnya untuk mmeenuhi kebutuhan sehari-hari," tambahnya.

Untuk modusnya sendiri, mereka membobol kunci kontak motor menggunakan kunci T yang dibuat sendiri. "Aksinya tidak hanya di wilayah Batam Kota, tapi juga di daerah Sekupang dan Batuaji," paparnya.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Kita masih dalami untuk mencari barang bukti dan lokasi yang pernah disantroni pelaku. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya sekitar 7 tahun penjara," pungkas Ricky.

Editor: Dardani