Dugaan Kampanye Terselubung, Bawaslu Periksa Wali Kota Batam dan 4 Saksi
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Senin | 10-12-2018 | 16:52 WIB
bosar-hasibuan12.jpg
Komisioner Bawaslu Batam, Bosar Hasibuan. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dugaan pelanggaran pemillu berupa kampanye terselubung oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, bergulir ke ranah hukum. Bawaslu Batam pun telah memeriksa Muhammad Rudi pada Selasa (4/12/2018) pekan lalu.

Dugaan kampanye terselubung yang dilakoni Wali Kota Batam itu, berlangsung saat pertemuan dengan masyarakat Sei Beduk dalam program penerimaan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Aula MPH Batamindo, Mukakuning, Batam, Selasa (19/11/2018) lalu. Rekamannya pun beredar luas di tengah masyarakat.

Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu Batam, Bosar Hasibuan, membenarkan pihaknya telah memeriksa Wali Kota Batam Muhammad Rudi di kantornya beberapa waktu lalu.

"Pada saat menjalani pemeriksaan, Muhammad Rudi kami beri 11 pertanyaan. Beliau kooperatif dalam memenuhi panggilan kami," kata Bosar, baru-baru ini.

Sesuai laporan yang diterima, sambungnya, apabila Muhammad Rudi terbukti bersalah, sebagai pejabat negara dapat dikenai sanksi yang tertuang dalam pasal 547 Undang-undang Pemilu, dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

"Saat ini proses sudah dalam tahap klarifikasi, kita tinggal menyimpulkan hasil dari klarifikasi," ujarnya.

Bosar juga menambahkan, hasil klarifikasi akan dilaporkan ke Ketua Bawaslu Batam, yang saat ini sedang di berada di luar kota. "Terkait (kasus) Wali Kota Batam, batas waktunya juga masih lama," lanjutnya.

Untuk mendalami dugaan pelanggaran pemilu ini, Bosar menuturkan, pihaknya juga memanggil empat saksi untuk memberikan keterangan. "Kami memanggil empat orang saksi, salah satunya ketua panitia acara," tutupnya.

Editor: Yudha