Putus Mata Rantai Curanmor, Polsek Batuaji Buru Penadah Motor Curian
Oleh : Hendra Wahyudi
Senin | 10-12-2018 | 15:28 WIB
kapolsek-batuaji12.jpg
Kapolsek Batuaji, Kompol Syarifuddin Dalimunthe. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor belakangan ini di Kota Batam, membuat jajaran tim Polresta Barelang mulai gencar mengejar para penadah sepeda motor curian. Tak pandang bulu, siapapun akan diproses hukum sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia.

Hal ini disampaikan Kapolsek Batuaji, Kompol Syarifuddin Dalimunthe, Senin (10/12/2018) di kantor Makapolsek Batuaji.

Bagi Delimunthe, pengejaran yang dilakukan terhadap tersangka penadah bertujuan untuk memutus rantai pencurian. Karena jika dibiarkan begitu saja, para pelaku pencurian kendaraan bermotor akan semakin menjamur.

"Karena membeli kendaraan hasil curian sama saja ikut bekerjasama memuluskan aksi pelaku pencurian," jelas Dalimunthe.

Untuk masyarakat agar terhindar dari jeratan hukum, Dalimunthe menghimbau supaya tidak asal membeli sepeda motor. Pasalnya barang hasil curian seperti sepeda motor bodong bisa menyeret masyarakat ke meja hijau.

"Membeli kendaraan bodong tidak hanya merugikan pemilik sahnya. Tapi juga merugikan diri sendiri. Jadi jangan sesekalipun membeli kendaraan bodong" ujarnya.

"Siapapun yang membeli kendaraan curian akan dijerat Pasal 480 KUHP dan terancam hukuman empat tahun penjara," ujarnya lagi.

Adapun ciri kendaraan hasil curian seperti, Delimunthe menjelaskan lebih lanjut, yaitu kendaraan tersebut sudah pasti tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan, serta untuk harganya juga jauh lebih murah dari harga normal di pasaran.

"Biasanya, kendaraan hasil curian dijual seharga Rp700 ribu hingga Rp2 juta tergantung merek dan tipe kendaraan," kata Delimunthe.

Bahkan belakangan ini pelaku pencurian juga tidak malu-malu memasarakan barang hasil curian mereka di jejeringan media sosial. Hal ini diketahui berdasarkan beberapa pengungkapan yang dilakukan pihak kepolisian.

"Intinya masyarakat harus jeli dan cerdas menyikapi hal ini. Jangan sampai terbuai harga murah, malah menjadi petaka," imbaunya.

Untuk mengelabui pihak kepolisian, biasanya pelaku menukar nomor polisi atau plat kendaraan dengan nomor palsu. Bahkan, ada juga yang mempreteli kendaraan dan menjual spare partnya.

"Kita berharap agar pembeli di Forum Jual Beli, jangan asal membeli barang terlebih lagi motor yang tidak memiliki surat-surat resmi, dan jika tetap membelinya serta diketahui motor tersebut adalah motor bodong (hasil curian) maka akan dikenakan pasal 480 kasus penadahan," tegas Delimunthe.

Editor: Yudha