Penyelundup Sabu 1,622 Ton

Pasca Vonis Mati 4 Warganya, Pemerintah RRT Kirim Delegasi ke Kejari Batam
Oleh : Putra Gema
Senin | 10-12-2018 | 09:16 WIB
konjen-RRT.jpg
(ki-ka) Jaksa Nurhasaniati, Rika (transleter), Mr Sun Ang (Konjen RRT di Medan), Filpan FD Laia (Kasi Pidum Kejari Batam), Wang Wenqing (Kepala bagian Konsuler Konjen RRT di Medan), dan salah satu jaksa fungsional di Kejari Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) mengutus delegasi ke Kantor Kejari Batam, untuk mempertanyakan vonis mati 4 orang warganya di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (7/12/2018) pagi.

Delegasi Pemerintah RRT yang diutus ke Kejari Batam itu yakni Konsulat Jenderal RRT di Medan, Mr Sun Ang; Kepala bagian Konsuler Konjen RRT, Wang Wenqing dan seorang Transleter, Rika. Mereka diterima langsung Kasi Pidum, Filpan FD Laia dan beberapa jaksa fungsional Kejari Batam.

Dalam pertemuan itu, Konjen RRT di Medan, Mr Sun Ang mempertanyakan tuntutan dan vonis mati terhadap 4 orang warganya, yakni Chen Hui (42), Chen Yi (32), Chen Mei Sheng (68) dan Yao Yin Fa (63). Hal ini dilakukan atas perintah dari Pemerintah RRT setelah adanya vonis mati.

"Delegasi Pemerintah RRT ini mempertanyakan mengenai tuntutan dan vonis mati terhadap 4 warganya yang terlibat pidana narkoba 1,622 ton. Mereka juga menanyakan mengenai kronologis perkara sampai adanya vonis mati tersebut," kata Filpan, menjelaskan pertemuannya dengan Konjen RRT.

Setelah menjelaskan mengenai duduk perkara, Filpan mengaku juga mempertanyakan ketidakhadiran perwakilan Pemerintah RRT selama 5 bulan proses penanganan perkara. "Harusnya mereka bisa melihat langsung persidangan sehingga tahu fakta persidangan. Dan kami sampaikan juga bahwa putusan mati dijatuhkan karena selain jumlah barang bukti yang fantastis, tidak ada hal lain yang bisa meringankan para terdakwa," jelas Filpan.

Setelah mendapat penjelasan tersebut, lanjut Filpan, Konjen RRT tersebut mengerti dan mengaku sepakat untuk memberantas narkoba dengan cara kerja sama informasi, bahkan mereka juga setuju dengan vonis mati tersebut.

Masih kata Filpan, kedatangan Konjen RRT bukan untuk mengintervensi penegakan hukum di Indonesia, namun hanya untuk mendapat informasi lengkap terkait warganya yang berhadapan dengan hukum. "Mereka menyatakan menghormati putusan hakim. Dan di akhir pertemuan, saya juga menitip pesan kepada Pemerintah RRT agar segera menangkap DPO yang didapat dari hasil persidangan," katanya.

Perkara pidana narkotikan yang menjerat 4 warga RRT itu, sambung Filpan, belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan. "Para terdakwa banding, sehingga proses upaya hukum yang dilakukan kami serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah RRT, apakah ikut membantu atau tidak. Makanya, informasi yang didapat ini nantinya akan dilaporkan oleh Konjen itu ke pemerintah mereka," kata Filpan.

Usai pertemuan dengan Kejari Batam, Konjen RRT bertolak ke Rutan Batam untuk bertemu dengan para terdakwa. Mereka akan mendengar keterangan langsung dari para terdakwa untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah RRT.

Editor: Gokli