Intan Siap Bantu Jaksa Ungkap Kasus Korupsi Besar di Batam
Oleh : Putra Gema
Kamis | 06-12-2018 | 18:41 WIB
intan-kapal.jpg
Terpidana pemalsuan dokumen kapal, Intan saat menyampaikan keterangan di Kantor Kejari Batam, Kamis (6/12/2018). (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan, terpidana kasus pemalsuan dokumen kapal Eagle Prestige atau MV Nautic I, menyampaikan bakal mengungkap beberapa permainan instansi di Kota Batam yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara.

Hal ini disampaikan terpidana Intan kepada awak media di Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (6/12/2018), setelah dirinya sebagai DPO diamankan Kejari Batam di Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu (5/12/2018).

Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Kantor Kejari Batam, Intan mengaku, dirinya tidak terima bila akhirnya hanya dia yang mendekam di balik jeruji.

Menurutnya, sebagai agen pelayaran dirinya telah mengikuti semua prosedur resmi dalam hal masuknya kapal Egle Prestige atau MV Nautic I.

"Saya merasa didzolimi. Saya sebagai agen, setiap masuk kapal, saya lapor ke semua instansi, Syahbandar, Imigrasi, UPT Laut dan saya bayar pajaknya ke negara," kata Intan.

Namun, Intan mengatakan, uang yang telah dia setor tidak masuk ke negara dan membuat dirinya harus membayar kembali. "Sekarang saya yang dituduh memalsukan dokumen. Sementara, kapal itu hilang, orang-orang yang terlibat tidak diproses. Kapal itu kan dicincang di Kabil, harusnya yang mencincang serta menadah kapal itu diproses juga," kata Intan.

Intan mengatakan, saat kasusnya bergulir dan dirinya belum ditahan, kapal Eagle Prestige masih aman bersandar di perairan Pulau Janda Berhias. Namun, setelah dia ditahan di Mapolda Kepri, kapal tersebut hilang.

"Waktu saya ditahan di Polda Kepri dua minggu, siapa yang menggeser kapal itu dari Janda Berhias ke Kabil? Kenapa yang mencincang kapal itu tidak ditahan? Yang menadah kapal itu, kenapa tidak ditahan?" tanya Intan lagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Hariyadi, membenarkan kasus yang diungkapkan terpidana Intan terindikasi tindak pidana korupsi dan merugikan negara.

"Keterangan beliau ini sangat membantu dan akan kami telaah untuk dilakukan penyelidikan. Jika memang itu terbukti nantinya, terpidana ini (Intan) bisa saja jadi justice collaborator (JC) dan kami akan ajukan beliau ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," kata Dedie.

Dedie juga menegaskan, Kejaksaan Negeri Batam tidak takut untuk mengusut tuntas kasus (korupsi) yang diungkapkan terpidana Intan.

"Kami tidak ada pandang bulu, siapapun yang bersalah akan kami dudukkan posisinya sebagai yang bersalah. Sebagai penegak hukum, kami Kejaksaan Negeri Batam tidak akan takut," tutupnya.

Editor: Gokli