Tersangka Pencurian Nikah di Polsek Batuampar
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Rabu | 05-12-2018 | 17:28 WIB
nikah-di-polsek_batuampar.jpg
Prosesi Pernikahan di Polsek Batu Ampar Batam. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Suasana Polsek Batu Ampar siang ini tidak seperti biasanya. Itu karena adanya salah seorang tersangka pencurian yang melangsungkan akad nikah.

Sesi akad nikah di Polsek Batu Ampar tersebut dijalani Ridwan bin Kadar, warga Pulau Akar, Kecamatan Bulang, Batam, Kepulauan Riau. Ridwan sebelumnya ditangkap setelah kedapatan melakukan pencurian bersama dua orang rekannya di daerah Batu Ampar.

Dalam keterangan yang didapatkan BATAMTODAY.COM, rangkaian pernikahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor urusan Agama (KUA) Kecamatan Batu Ampar, Nazri dengan pengawalan dari aparat kepolisian.

Prosesi akad nikah tesebut berlangsung singkat, setelah melakukan pemeriksaan berkas dan persyaratan pernikahan, keluarga dan pihak KUA langsung menikahkan dengan mempelai wanita berinisial SI yang mana pasangan ini sebelumnya sama-sama pernah bersekolah di SMAN 5 Batam.

Wakapolsek IPTU Betty Novia yang juga menjadi saksi akad nikah ini mengatakan, pihaknya sengaja memfasilitasi akad nikah tersebut di polsek Batu Ampar, hal ini sesuai dengan pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi setiap warga negara sama hak dan kedudukannya di hadapan hukum.

"Kami memang memberikan fasilitas untuk dilakukan proses akad nikah. Kalau dilakukan pernikahan di luar polsek belum bisa, karena yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan," kata IPTU Betty Novia, Rabu (5/12/2018).

Betty mengatakan, kepolisian hanya mengizinkan tersangka untuk menjalani ijab qabul, selanjutnya tersangka harus kembali menjalani proses hukum bersama tersangka lain. "Tersangka tidak akan mengikuti rangkaian lain setelah pernikahan, resepsi maupun yang lain," ujarnya.

Sementara (Plh) Kepala Kantor urusan Agama (KUA) Kec. Batu Ampar, Nazri mengatakan rangkaian kegiatan itu berlangsung lancar, dengan mas kawin berupa satu buah cincin emas.

Usai mengikuti rangkaian akad nikah tangis haru dari pasangan pengantin dan keluarga kembali pecah, karena keduanya harus berpisah hingga proses hukum mempelai laki-laki selesai.

Editor: Dardani