Tim Terpadu Tertibkan Massa yang Duduki Lahan Perumahan Rhabayu Garden
Oleh : Hendra Mahyudi
Rabu | 05-12-2018 | 16:28 WIB
lahan-rhabayu1.jpg
Tim terpadu amankan sejulah massa di lahan perumahan Rhabayu, Tanjungriau. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Terpadu Kota Batam menertibkan sekelompok massa yang menduduki lahan Perumahan Rhabayu Garden di kawasan Marina, Kelurahan Tanjungriau, Sekupang, Rabu (5/12/2018) pagi.

Proses penertiban ini sempat mendapat perlawanan dari kelompok massa yang menduduki lahan tersebut, kendati demikian tim terpadu berhasil memukul mundur puluhan masa tersebut.

Terlihat dari pantauan BATAMTODAY.COM di lokasi terdapat ratusan tim terpadu yang terdiri dari anggota TNI, Polri, Satpol PP dan Ditpam BP.

Oleh tim terpadu, perwakilan dari kelompok massa itu disarankan menempuh jalur hukum jika mereka memang memiliki kekuatan hukum akan hak atas lahan seluas lima hektare tersebut.

Poraem Sinambela, Kepala Seksi Pengamanan Lingkungan dan Patroli Ditpam BP Batam --yang saat itu mewakili Tim Terpadu, menjelaskan, lahan tersebut sebelumnya telah dialokasikan BP Batam ke pihak pengembang. Segala perizinan juga, katanya, telah dilengkapi.

Namun belakangan, kelompok massa tersebut mengklaim telah memiliki hak atas lahan yang sama dengan bukti berupa surat tebas.

"Persoalan ini sudah lama. Sebelumnya sudah ada ganti rugi. Sekarang dipersoalkan lagi. Jadi kami sarankan selesaikan secara hukum saja biar tak berlarut-larut," ujar Poraem.

Sebelum didatangi Tim Terpadu, lahan tersebut sempat diduduki oleh sekelompok massa sejak sebulan belakangan. Padahal di atas lahan itu sedang ada proyek pembangunan perumahan. Karena dihentikan oleh sekelompok masa itu maka pembangunan pun sempat terhenti.

Dengan adanya kesepakatan itu, Tim Terpadu berharap agar kelompok massa yang sebelumnya menduduki lahan itu tidak lagi mengganggu aktivitas pekerja di proyek perumahan milik pengembang Rabayu Garden.

"Nanti kalau proses hukum kalian menang, ya silahkan mau diapain. Tapi sekarang jangan ganggu mereka lagi, karena mereka (pihak pengembang) punya legalitas yang bisa dipertanggungjawabkan," tegas Poream.

Editor: Yudha