Terlibat Narkoba dan Tak Masuk Kerja, Dua Sipir Lapas Kelas II A Barelang Dipecat
Oleh : Hendra
Jum\'at | 30-11-2018 | 08:40 WIB
kalapas_batam1.jpg
Kalapas Kelas IIA Barelang Batam Surianto (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua petugas sipir calon pegawai negeri sipil (CPNS) Lapas Kelas IIA Barelang, Batam, dipecat secara tidak hormat, karena bermasalah dengan kedisiplinan.

Kalapas Kelas IIA Barelang Batam Surianto mengatakan, dua petugas sipir itu, adalah Okkie dan satu lagi berinisial WR.

"Keduanya tersangkut masalah indispiliner. Seperti Okki yang tersangkut kasus narkoba, dan satu lagi CPNS berinisial WR yang tidak pernah masuk kerja, setelah dua minggu diambil sumpah jabatan di kantor Wilayah Hukum dan Ham Kepri," ungkapnya, Kamis (29/11/2018).

Kepada pewarta BATAMTODAY.COM, Surianto menyampaikan, untuk surat pemecatan ke dua CPNS penjaga lapas tersebut telah diterbitkan surat pemecatannya. "Bahkan surat keputusan (SK) pemecatan sudah keluar," lanjutnya.

Surianto juga menjelaskan, untuk Cpns yang berinisial WR itu terhitung masih baru 2 minggu masuk kerja. Namun selanjutnya yang bersangkutan tidak pernah lagi masuk kerja sampai saat ini.

"Karna tak masuk kerja, kitapun sempat memanggilnya untuk menanyakan permasalahannya kenapa tidak masuk. Namun WR malah mengatakan bahwa dirinya tak cocok bekerja di lapas dan mau berhenti saja," terang Surianto.

Pernyataan dari sikap WR langsung ditanggapi oleh Kalapas, dan langsung dikoordinasikan dengan Kakawil Hukum dan Ham Kepri agar segera mengeluarkan SK pemecatan terhadap WR.

Kepada wartawan, Kalapas juga sempat menyatakan, apabila ada orang memaki-maki dirinya tak masalah. Namun jika sudah menciderai aturan yang ada, tak segan-segan dia akan mengambil tindak tegas seperti pemecatan terhadap dua CPNS di atas.

" WR memang pernah menyatakan tak suka kerja disini. Jadi saya suruhlah dia buat surat pengunduran diri. Tak lama kemudian, SK Pemecatan pun keluar pada 28 Agustus 2018 silam. Bahkan kedua CPNS itu sudah tak terima gaji lagi," papar Surianto.

Ditegaskan beliau, selaku pimpinan tentu dia berkewajiban menindak tegas setiap penyimpangan yang dilakukan petugas lapas. Jika saat pembinaan petugas tetap melakukan pelanggaran, tindakan tegas serta pemecatan dari dinas Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan akan langsung diterapkan.

"Jadi, saya harap kepada petugas baik yang masih berstatus CPNS, jaga moral dan etika sehingga tidak ada lagi petugas lapas yang ditindak dan dipecat," tutupnya.

Editor: Surya