Polisi Kawal Ketat Sidang Putusan Kasus Penyelundupan Sabu 1,3 dan 1,6 Ton
Oleh : Putra
Kamis | 29-11-2018 | 16:04 WIB
pengawalan-sidang-sabu1.jpg
Petugas kepolisian menjaga ruang tahanan PN Batam. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang putusan delapan terdakwa penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,375 ton dan 1,622 ton di Pengadilan Negeri Batam dijaga ketat aparat kepolisian.

Delapan terdakwa, masing-masing Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Chin Nan, Hsie Lai Fu, Chen Hui, Chen Yi, Chen Maisheng, dan Yao Yin Fa langsung digiring aparat keamanan bersenjata lengkap ke dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Kanit Turjagwali dan Sabara Polresta Barelang, Iptu Sumarno mengatakan pihaknya menurunkan 15 anggota kepolisian untuk mengamankan situasi sidang putusan ke delapan terdakwa kasus narkotika jenis sabu 1.3 ton dan 1.6 ton.

"Kami turunkan 15 anggota sabara Polresta Barelang lengkap dengan senjata laras panjang untuk mengamankan jalannya sidang putusan sabu 1.3 ton dan 1.6 ton," kata Iptu Sumarno di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (29/11/2018).

Sumarno mengatakan pengawalan pengamanan ke delapan terdakwa ini mulai dari penjemputan di Rutan Tembesi, penjagaan pada saat kedelapan terdakwa di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada saat sidang putusan hingga kedelapan terdakwa dikembalikan ke Rutan Tembesi.

Pantauan BATAMTODAY.COM di Pengadilan Negeri Batam, sampai saat ini terlihat ratusan masyarakat, Organisasi Masyarakat dan LSM juga masih menunggu jalannya sidang putusan ini.

Pada sidang sebelumnya, kedelapan terdakwa ini di tuntut Hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam.

Hingga berita ini diturunkan, suasana di Pengadilan Negeri Batam masih terlihat kondusif, dan sidang kedelapan terdakwa masih belum berjalan.

Editor: Yudha