Setubuhi Kekasih yang Masih di Bawah Umur, Andi Diamankan Polisi
Oleh : Hendra Mahyudhy
Selasa | 27-11-2018 | 17:52 WIB
andi-di-polsek.JPG
Andi Ahmad saat menjawab pertanyaan di Polsek Batuaji Batam. (Foto: Hendra Mahyudhy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Andi Ahmad (25), duda beranak dua yang bekerja di salah satu perusahaan galangan kapal di Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Batuaji Batam.

Andi diamankan pihak kepolisian setelah diketahui menyetubuhi GU (17), kekasihnya yang baru dia kenal 3 bulan. Hal itu terjadi setelah adanya laporan dari pihak keluarga sang kekasih, atas perlakuannya tersebut.

Dengan wajah lesu, Andi yang ditemui di Mapolsek Batuaji menjelaskan kronologi awal perkenalannya dengan gadis yang telah dia renggut keperawannya itu.

Perkenalan dengan GU dimulai via jejaring media sosial Facebook. Setelah permintaan pertemanan diterima, perkenalan mereka berlanjut ke tahap saling berbalas chat.

"Kemudian setelah dapat nomor WhatsApp, kami janji ketemuan di Sunbread dekat Basecamp," terangnya.

Pucuk dicinta ulam pun tiba, ibarat gayung bersambut perkenalan sepasang anak manusia terpaut umur inipun berlanjut ke tahap yang lebih intim.

Bunga cinta yang mereka sebarkan, menjadi petaka karena sang kekasih GU, yang seharusnya dia bina malah direnggut keperawanannya suatu malam di sebuah hotel di kawasan Aviari.

"Kami melakukannya di Hotel California, atas dasar suka sama-suka," ujar Andi sembari menyesal.

Naas pun datang di kemudian hari, orang tua sang kekasih (GU) yang merasa curiga anaknya tidak pulang seharian, saat bertemu mencoba menginterogasinya. Dengan polos dan lugu GU mengatakan kepada kedua orangtuanya perihal itu.

Tak tinggal diam, kabar ini langsung dilaporkan oleh orang tua ke polisi, sehingga kekasihnya untuk saat ini harus mendekam di Mapolsek Batuaji.

"Kasus ini dilaporkan orangtua si gadis pada hari Kamis kemarin," ujar Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Delimunthe.

Untuk saat ini pihak kepolisian masih menahan Andi yang berstatus tersangka tersebut. Akibat perbuatannya dia dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Barang bukti yang kita amankan, satu unit sepeda motor yang digunakan untuk ke hotel serta pakaian korban," pungkasnya.

Editor: Dardani